BANTENRAYA.COM – Siap-siap! Pemkot Cilegon resmi tiadakan hiburan tahun baru 2026 di Kota Cilegon, pedagang yang bandel jual petasan di Kota Cilegon akan dirazia oleh Walikota Cilegon Robinsar.
Menyaksikan petasan pada malam tahun baru menjadi salah satu momen penting bagi masyarakat dalam pergantian tahun baru.
Di beberapa wilayah Indonesia, telah secara resmi juga tidak memperbolehkan adanya perayaan pesta tahun baru dengan menyalakan kembang api.
BACA JUGA: Ingin Story Lebih Privat? Begini Cara Pakai Fitur Teman Dekat atau Close Friends di Instagram
Termasuk di Kota Cilegon tak diperbolehkan adanya pesta perayaan tahun baru 2026 dengan menyalakan kembang api atau petasan.
Pemerintah Kota Cilegon telah mengeluarkan larangan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2874 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 terkait pelaksanaan perayaan pergantian Tahun Baru 2026.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, larangan menyalakan petasan atau kembang api di Kota Cilegon dalam rangka menghormati dan menghargai masyarakat yang terdampak bencana di Pulau Sumatera.
Selain itu, larangan meniadakan perayaan pesta kembang api atau petasan sebagai salah satu bentuk meminimalisir Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Cilegon.
“Peniadaan pesta kembang api atau petasan ini dalam rangka bentuk empati kita kepada saudara kita yang terdampak bencana di Pulau Sumatera,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon telah mengeluarkan SE Walikota untuk tidak memperingati perayaan momen tahun baru.
SE Walikota tersebut diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat Kota Cilegon.
“Sudah ada surat edaran, harapannya Surat Edaran ini bisa ditaati oleh masyarakat Cilegon juga,” harapnya.
Jika masih terdapat yang merayakan tahun baru 2026 secara meriah, makan akan langsung diberikan teguran.
“Kita imbau juga untuk menaati peraturan, nanti peredaran kembang api atau petasan akan diperkecil juga,” terangnya.
Sanksi teguran bahkan Robinsar tak segan akan melakukan razia kepada para pedagang di Kota Cilegon yang masih jual petasan atau kembang api.
“Bakal kami razia pedagang yang masih jual petasan atau kembang api,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat Kota Cilegon untuk dapat merayakan momen tahun baru dengan kegiatan positif.
“Ya pengalihannya bisa lebih berdzikir, berdoa, yang pasti lakukan hal positif lainnya,” pintanya.
Sementara itu, Robinsar juga melarang para pejabat Pemkot Cilegon untuk tidak pergi ke lua kota bahka ke luar negeri saat momen libur tahun baru 2026.
“Pejabat harus standby di Cilegon, ga boleh keluar negeri atau luar kota juga,” pungkasnya.***
















