Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hiburan Tahun Baru di Cilegon Ditiadakan, Pedagang yang Jual Petasan dan Kembang Api Bakal Dirazia

Tia Fatimah Oleh: Tia Fatimah
30 Desember 2025 | 09:18
Hiburan tahun baru di Kota Cilegon

Suasana di Kota Cilegon yang tidak ada pesta kembang atau petasan pada malam tahun baru 2026, Selasa (30/12). (Tia/Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00
Tim PSEL Serang Raya yang mendatangi Kemenko Bidang Pangan pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi DLH Cilegon)

Gabung PSEL Serang Raya, Kota Cilegon Akan Kirim 300 Ton Sampah Per Hari ke Cilowong

13 Maret 2026 | 03:00
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37

BANTENRAYA.COM – Siap-siap! Pemkot Cilegon resmi tiadakan hiburan tahun baru 2026 di Kota Cilegon, pedagang yang bandel jual petasan di Kota Cilegon akan dirazia oleh Walikota Cilegon Robinsar.

Menyaksikan petasan pada malam tahun baru menjadi salah satu momen penting bagi masyarakat dalam pergantian tahun baru.

Di beberapa wilayah Indonesia, telah secara resmi juga tidak memperbolehkan adanya perayaan pesta tahun baru dengan menyalakan kembang api.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Ingin Story Lebih Privat? Begini Cara Pakai Fitur Teman Dekat atau Close Friends di Instagram

Termasuk di Kota Cilegon tak diperbolehkan adanya pesta perayaan tahun baru 2026 dengan menyalakan kembang api atau petasan.

Pemerintah Kota Cilegon telah mengeluarkan larangan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2874 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 terkait pelaksanaan perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, larangan menyalakan petasan atau kembang api di Kota Cilegon dalam rangka menghormati dan menghargai masyarakat yang terdampak bencana di Pulau Sumatera.

Selain itu, larangan meniadakan perayaan pesta kembang api atau petasan sebagai salah satu bentuk meminimalisir Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Cilegon.

“Peniadaan pesta kembang api atau petasan ini dalam rangka bentuk empati kita kepada saudara kita yang terdampak bencana di Pulau Sumatera,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon telah mengeluarkan SE Walikota untuk tidak memperingati perayaan momen tahun baru.

SE Walikota tersebut diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat Kota Cilegon.

“Sudah ada surat edaran, harapannya Surat Edaran ini bisa ditaati oleh masyarakat Cilegon juga,” harapnya.

Jika masih terdapat yang merayakan tahun baru 2026 secara meriah, makan akan langsung diberikan teguran.

“Kita imbau juga untuk menaati peraturan, nanti peredaran kembang api atau petasan akan diperkecil juga,” terangnya.

Sanksi teguran bahkan Robinsar tak segan akan melakukan razia kepada para pedagang di Kota Cilegon yang masih jual petasan atau kembang api.

“Bakal kami razia pedagang yang masih jual petasan atau kembang api,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat Kota Cilegon untuk dapat merayakan momen tahun baru dengan kegiatan positif.

“Ya pengalihannya bisa lebih berdzikir, berdoa, yang pasti lakukan hal positif lainnya,” pintanya.

Sementara itu, Robinsar juga melarang para pejabat Pemkot Cilegon untuk tidak pergi ke lua kota bahka ke luar negeri saat momen libur tahun baru 2026.

“Pejabat harus standby di Cilegon, ga boleh keluar negeri atau luar kota juga,” pungkasnya.***

Editor: Dede Yusup
Tags: hiburan tahun baruKota CilegonPemkot Cilegonpetasantak diperbolehkan
Previous Post

Ingin Story Lebih Privat? Begini Cara Pakai Fitur Teman Dekat atau Close Friends di Instagram

Next Post

Kondisi Rumah Warga Sukajadi Ada di Bawah Kali, Masalah Banjir Sulit Diatasi

Related Posts

KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)
Daerah

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)
Daerah

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00
Tim PSEL Serang Raya yang mendatangi Kemenko Bidang Pangan pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi DLH Cilegon)
Daerah

Gabung PSEL Serang Raya, Kota Cilegon Akan Kirim 300 Ton Sampah Per Hari ke Cilowong

13 Maret 2026 | 03:00
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Pemain Persis Solo FC (jersey merah) dibayangi pemain Bali United FC dalam laga pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persisofficial)

Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi Usai Gunduli Bali United FC di Manahan

13 Maret 2026 | 05:20
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00
Tim PSEL Serang Raya yang mendatangi Kemenko Bidang Pangan pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi DLH Cilegon)

Gabung PSEL Serang Raya, Kota Cilegon Akan Kirim 300 Ton Sampah Per Hari ke Cilowong

13 Maret 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda