BANTENRAYA.COM – Teja Kusuma anggota Fraksi PDI Perjuangan Komisi IV DPRD Kota Tangerang mendorong Pemkot Tangerang merevisi Peraturan Daerah mengenai perluasan manfaat program rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang terdampak bencana.
Dimana dalam aturan tersebut Dinas Perumahan dan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) dapat mengintervensi secara cepat rumah korban yang terdampak bencana.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma mengatakan, jika aturan baru tersebut dapat realisasi maka Disperkimta nantinya dapat bertindak cepat membantu revitalisasi rumah korban bencana alam.
Dimana saat ini proses intervensi tersebut masih terkendala oleh aturan yang harus sesuai perencanaan anggaran berdasarkan usulan serta menunggu status kebencanaan oleh walikota.
BACA JUGA : Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan
“Nantinya dengan aturan baru tersebut Disperkimta dapat mengangarkan dana untuk revitalisasi rumah para korban tedampak bencana cukup sesuai dengan rekomendasi BPBD saja,” ujarnya. Rabu 3 Desember 2025.
Teja mengatakan, saat ini revitalisasi perbaikan rutilahu para korban bencana proses pengerjaannya dilakukan setelah persetujuan Wali Kota Tangerang.
“Ini kan prosesnya lama kalau harus menunggu persetujuan status kebencanaan daerah. Kalau aturannya lebih fleksibel kan Dinas Perkimtan dapat bekerja langsung memperbaiki rutilahu tersebut tanpa menunggu lama yang dapat mengorbankan masyarakat terdampak, Teknisnya tentu atau leading sektornya ada di BPBD yang rekom kelayakan” tambah politisi PDIP asal Kecamatan Batuceper ini.
BACA JUGA: Pria Asal Lampung Gagal Menjambret di Kota Serang, Bogem Mentah Menghujam Wajahnya
Lebih lanjut, Teja sempat menjabarkan kasus rumah terdampak akibat bencana angin puting beliung di wilayah Kecamatan Benda yang sampai saat ini kesulitan mendapat bantuan untuk direhabilitasi oleh Pemkot Tangerang.
Lebih lanjut, ia berharap agar aturan tersebut segera direvisi agar para korban bencana dapat segera mendapat bantuan dari Pemkot Tangerang.
BACA JUGA : Belum Tuntas, Calon Dirut BPRS CM Kota Cilegon Lanjut Diuji Besok
Sekadar diketahui, untuk rehabilitasi rutilahu Pemkot Tangerang menganggarkan Rp 30 juta perumah dengan sasaran 1.000 unit pada tahun 2026. (Ger/*)
















