BANTENRAYA.COM – Petugas Satpol PP Pandeglang melakukan monitoring kegiatan tambang batu dan pasir di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul.
Pengawasan dilakukan menindak lanjuti keluhan warga, karena perusahaan galian tambang batu berdampak buruk kepada lahan pertanian masyarakat, hingga aliran Sungai Cidangiang menjadi kotor.
“Hasil dari monitoring sesuai keterangan dari pihak Desa Cibitung, bahwa aktivitas tambang batu milik CV MBR berdampak kepada aliran Sungai Cidangiang saat turun hujan deras,” kata Agus Amin Mursalin, Kepala Satpol PP Pandeglang, Kamis 27 November 2025.
BACA JUGA: Satu Ekor Badak Jawa Mati Saat Dipindahkan ke Kawasan Penangkaran
Agus mengatakan, saat monitoring, jajarannya sempat mempertanyakan perizinan CV MBR. Hasilnya, perusahaan tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan penambangan batu dan pasir, namun tidak bisa menunjukan dokumen perizinan dengan lengkap.
“Menurut keterangan dari bagian humas, CV MBR sudah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, Satpol PP akan mendalami keluhan warga Desa Cibitung berkoordinasi dengan dinas terkait.
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Ribuan Buruh Geruduk Pendopo Bupati Serang
Rencananya, pihak perusahaan akan dipanggil untuk menunjukan dokumen perizinan pengelolaan tambang batu dan pasir.
“Bidang PPU (Penegakan Peraturan Undang-undang) berupaya mengundang pihak CV MBR untuk klarifikasi perihal kegiatan tambang, dan membawa dokumen perizinan yang dimiliki untuk hadir di Mako Satpol PP Pandeglang pada hari Senin 1 Desember 2025,” jelasnya.
Kata Agus, aktifitas perusahaan galian tambang di Pandeglang terus mendapatkan pengawasan. Dengan harapan perusahaan tambang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Pengawasan dan monitoring ini berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegasnya. ***
















