BANTENRAYA.COM – Tempat hiburan malam atau THM atau diskotek masih sangat nyaman beroprasi di Kota Cilegon.
Sampai sekarang belum ada tindakan tegas untuk penutupan THM dari pemerintah.
Diketahui di Kota Cilegon sendiri sedikitnya ada 4 THM atau diskotek yang selalu ramai setiap malam. 4 THM tersebut yakni Merpati, Kalyana Mitta, Grand Krakatau dan Kings.
Kendati sempat ada surat dari Walikota Cilegon Robinsar meminta izin penertiban ke Gubernur Banten Andra Soni, namun tidak ada kejelasan dan surat disposisi resmi untuk penertiban THM sendiri.
Dalam surat dengan nomor 300.1.1/2486/polpp pada Rabu 12 November 2025 tersebut, Walikota Cilegon Robinsar memohon melakukan penutupan sejumlah titik tempat hiburan malam yang tidak berizin kepada Gubernur Banten. Hal itu karena alasan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, melanggar norma sosial dan kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA: Axis Nation Cup 2025 Sukses Terapkan Zero Waste to Landfill dari 4.200 Kg Sampah
Salah satu warga yang biasa datang ke THM menyampaikan, THM masih bebas buka dan tidak ada tindakan yang diberikan sebagaimana yang sudah disampaikan para pejabat.
“Masih nyaman sekali. Belum ada tindakan dari pemerintah,” katanya, Rabu (26/11).
Ia menjelaskan, adanya keberadaan tempat hiburan sendiri seakan mendapatkan perlindungan dari sejumlah pihak.
Hal itu, karena sampai sekarang meski sudah diketahui tidak ada izin tetal beroprasi tanpa ada penghentian.
“Ini kan karena banyak yang terlibat. Jadi pasti ada seakan-akan perlindungan yang diberikan, karena oprasinya nyaman setiap malam,” jelasnya.
BACA JUGA: 72 Relawan Kembali Nyebur ke Sungai Cibanten, Belasan Titik Sampah Dibersihkan
Tidak hanya itu, jelasnya, sudah beredar kabar dikalangan penikmat hiburan akan ada perayaan nanti di saat peralihan tahun baru.
“Dipastikan ada (perayaan tahun baru-red). Lebih lagi kalau kondisinya belum ada tindakan,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Furqon mengungkapkan, sudah ada koordinasi dengan Satpol-PP Provonsi Banten soal tindakan penertiban. Namun, sampai sekarang masih akan menunggu disposisi resmi dari Gubernur Banten Andra Soni.
“Tadi sudah ngobrol sama Kepala Satpol-PP Provinsi, ada obrolan antar pimpinan, tapi akan ditindaklanjuti, disposisi dari Gubernur belum turun, ternyata belum turun surat dari Gubernur,” jelasnya.
Ia mengakui, disposisi tersebut jadi kendala pihaknya tidak bisa bertindak untuk melakukan penertiban. Namun, Satpol-PP Provinsi Banten sendiri akan membantu komunikasi agar secepatnya turun.
BACA JUGA: Buntut Pernyataan Abdul Gofur soal THM, PCNU Minta Kader Menjaga Lisan
“Iyah nanti kalau sudah ada disposisi dari provinsi nantinya akan ada komunikasi tuh, nanti rekeomendasinya seperti apa kita belum tahu. Iyah (mandek-red), lagi dibantu komunikasi dan kita tidak diam nanti akan diinfokan,” ucapnya.
Kendati begitu, tegas Furqon, pihaknya masih rutin melakukan razia. Bahkan terbaru pada akhir pekan lalu bersama Polres Cilegon turun melakukan razia narkoba.
“Razia masih rutin, baru kemarin malam minggu bersama Kasat Narkoba. Sementara kita (razia-red) terutama perizinan yang kita tekankan. Tetap ada minuman keras yang kita angkut,” jelasnya.
Sekretaria Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menyatakan, pemerintah harus tegas dalam penertiban THM. Terlebih, hiburan yang mengundang unsur kemaksiatan.
“Harus tegas, harus ditertibkan. Apalagi izin tidak ada,” ucapnya.
BACA JUGA:DPRD Cilegon Sebut Ada THM Berkedok Hotel dan Restoran, Satpol-PP Diminta Tegas
Satpol-PP sendiri, lanjut Sitta, harus juga teliti melihat THM. Sebab, ada banyak THM berkedok hotel, cafe dan karaoke keluarga.
“Kan ada hotel tapi ada juga THM-nya,” pungkasnya.***
















