BANTENRAYA.COM – Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama atau PCNU Kabupaten Serang meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang yang mendukung terhadap tempat himburan malam atau THM.
Di sisi lain, PCNU Kabupaten Serang juga mendukung upaya Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang untuk menetibkan THM yang bertentangan dengan nornma sosial dan agama.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang KH Muhamad Roby mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan oleh Abdul Gofur terkait pernyataannya mengenai THM.
“Beliau telah menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kafe, resto, atau karaoke keluarga yang berizin dan tidak bertentangan dengan norma sosial, bukan THM yang berisi praktik miras, narkoba, prostitusi, atau aktivitas maksiat lainnya,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.
Pihaknya menghargai itikad baik Abdul Gofur untuk memberikan permohon maaf kepada masyarakat dan meluruskan kesalahpahaman yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
BACA JUGA: Lalu Farhan Nugraha Ramaikan Bursa Calon Pejabat Eselon II Pemkab Serang
“Dengan adanya klarifikasi ini, PCNU Kabupaten Serang mengajak semua pihak untuk menyudahi polemik, menjaga suasana tetap kondusif, dan kembali fokus pada agenda pembangunan serta kemaslahatan umat,” katanya.
Ia menjelaskan, PCNU Kabupaten Serang juga menyampaikan beberapa pesan penting terhadap Abdul Gofur untuk berhati-hati menyampaikan pernyataan di depan publik.
“Mengingatkan Saudara Gofur serta seluruh kader NU agar menjaga lisan, memilih diksi dengan cermat dan senantiasa mempertimbangkan dampak sosial dari setiap ucapan. Nilai tasamuh, tawazun, dan hikmah harus menjadi pedoman,” jelasnya.
Roby menuturkan, PCNU Kabupaten Serang meminta Pemkab Serang, khususnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Aparat Penagak Hukum (APH) untuk menindak tegas THM ilegal.
“Terutama yang berada di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang terbukti meresahkan masyarakat serta merusak moral generasi muda,” paparnya.
BACA JUGA: Lansia Hilang di Gunung Cipala, Tim Gabungan Berhasil Menemukan
“Penegakan ini harus dilakukan tanpa tebang pilih melalui pendekatan humanis namun tegas dan berorientasi pada ketertiban serta kemaslahatan publik,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Serang juga harus memberikan pelatihan keterampilan hidup (life skill) bagi para pekerja THM supaya membuka akses pada pekerjaan dan usaha yang halal, manusiawi, dan bermartabat.
“Sehingga mereka tidak lagi bergantung pada lingkungan yang merusak. Selain itu, NU meminta agar alim ulama, ormas keagamaan, dan lembaga dakwah turut dilibatkan dalam pembinaan spiritual, konseling moral, serta pendampingan rohani,” tuturnya.
Keterlibatan ulama tersebut harus dilakukan supaya para pelaku hiburan malam dapat bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nashūhā) dan membangun peradaban masyarakat yang religius, damai, dan bermartabat,” ungkapnya.***

















