BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti ratusan gram narkotika dari 54 perkara tindak pidana umum.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan di Pandeglang, diantaranya jenis sabu dengan berat 268,9164 gram, ganja dengan berat 236,429 gram, dan ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pandeglang di Jalan Raya Curug Sawer-Cikondang, Kabupaten Pandeglang. Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu diblender hingga dibakar dalam tong.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pandeglang, Wildan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum, diantaranya narkotika.
Pemusnahan tersebut menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan. “Sebagian barang bukti mayoritas narkotika dalam perkara sepanjang tahun 2025 yang sudah inkrah,” kata Wildan.
BACA JUGA : Dimusnahkan Kejari Pandeglang, Sebuah HP Meledak Mengeluarkan Asap
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, uang palsu sebanyak 2.935 lembar, obat-obatan terlarang, alat hisap shabu, kertas papier, timbangan digital, plastik bening, rokok, korek api, golok, dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Kepala Kejari Pandeglang, Suryadi Sembiring mengatakan, pemusnahan barang perkara sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tujuan pemusnahan yaitu sebagai perwujudan dari Pasal 270 KUHP bahwa jaksa selaku eksekutor melaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yaitu berupa pemusnahan,” terangnya. (***)














