BANTENRAYA.COM – Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sempat diwarnai insiden kecil ketika sebuah smartphone tiba-tiba meledak dan terbakar.
Kejadian itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Pandeglang pada Rabu, 26 November 2025.
Dikutip dari Instagram @knpandeglang, kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., bersama para kepala seksi, Kasubagbin, serta dihadiri perwakilan dari Polres Pandeglang, Dinas Kesehatan Pandeglang, Pengadilan Negeri Pandeglang, Kodim 0601 Pandeglang, Korem 064 Maulana Yusuf, hingga Bank Indonesia Provinsi Banten.
BACA JUGA: Peringati Hari Guru Nasional 2025, Viral Momen Murid Berikan Hadiah Sembako
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari obat-obatan terlarang, uang palsu, senjata tajam, hingga smartphone.
HP Meledak saat Dimusnahkan Petugas Kejari Pandeglang
Namun, salah satu momen yang menjadi sorotan warganet adalah ledakan kecil dari sebuah ponsel yang tengah dihancurkan menggunakan palu.
Video kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @radarbantenofficial.
BACA JUGA: Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Tangerang Selatan 2025, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Dalam rekaman itu, sebuah smartphone berwarna biru tiba-tiba mengeluarkan suara ledakan saat dipukul.
Tak lama kemudian, bagian baterai ponsel tersebut terbakar dan memuntahkan asap tebal serta semburan gas. Meski terlihat cukup mengagetkan, petugas yang berada di lokasi sigap menanganinya.
Seorang petugas langsung menyiram ponsel yang terbakar dengan air. Asap sempat membubung lebih tebal, namun setelah beberapa kali siraman, api dan panas di bagian baterai akhirnya padam.
Insiden kecil ini tidak mengganggu jalannya kegiatan. Proses pemusnahan barang bukti lainnya tetap berlangsung lancar sesuai prosedur.
Pihak Kejari Pandeglang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta bertujuan memastikan barang bukti berbahaya tidak lagi disalahgunakan. ***




