BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak menetapkan pria berinisial SS, yang merupakan eks Ketua Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan SS sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Lebak melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi.
“Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp531 juta,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Jumat, 21 November 2025.
Irfano menjelaskan, tersangka SS menggunakan dana pinjaman Simpan Pinjam Perempuan atau SPP di kisaran tahun 2012 hingga pengakhiran PNPM, saat tersangka menjabat ketua, untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian di pengakhiran, struktur PNPM sudah tidak aktif. SS kembali menggunakan sisa dana yang ada. Ada yang untuk pribadi maupun diberikan ke individu lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Terbanyak se-Indonesia, Empat BUMDesma di Kabupaten Serang Raih Opini WTP
Ia juga membuka kemungkinan bertambahnya tersangka baru menyusul proses pendalaman yang masih terus berlanjut. Atas perbuatannya itu, SS terancam hukuman 20 tahun penjara.
“SS dijerat dengan pasal 2, alternatif pasal 3, atau pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tandasnya.***
















