BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon tak jadi menyegel resto atau tempat makan Mie Gacoan di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Hal itu lantaran proses perizinan dari Mie Gacoan sendiri sudah diajukan dan tengah diproses, sehingga secara aturan tidak bisa disegel.
Diketahui, Walikota Cilegon Robinsar bersama dengan sejumlah kepala dinas yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemataan Ruang Dendi Rudiatna.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu Hayati Nufus, Kepala Dinas Perhububgan Heri Suheri dan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tunggul Fernando melakukan sidak ke lokasi Mie Gacoan.
Bahkan, dalam kesempatan itu Satpol-PP Kota Cilegon sudah membawa segel penutupan sementara. Namun, usai ditemuai Head Relation Mie Gacoan Rio dan berbincang beberapa menit bersama Robinsar dan kepala dinas, penyegelan urung dilakukan.
Mie Gacoan disebut melanggar adminitrasi saja dan hanya diberikan sanksi administrasi.
BACA JUGA: Tips Bikin Cheesecake Anti Gagal, Nomor 4 Jangan Anggap Sepele
Robinsar menjelaskan, Mie Gacoan sudah melakukan proses perizinan yang ditentukan. Segel yang tidak jadi dilakukan karena memang ada aturan yang memudahkan soal investasi.
Di mana, sepanjang perizinan tengah diajukan dan diproses maka itu tidak bisa disegel.
“Karena sudah sesuai aturan hanya pelanggaran admintrasi dan kami berikan sanksi adminitrasi. Karena ada berdasarkan regulasi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 (2025-red) bahwa apabila proses izin sedang berproses maka bisa dilakukan (beroprasi-red),” katanya, Senin 10 November 2025.
Robinsar menjelaskan, dirinya mengingatkan untuk perizinan lainnya seperti pajak parkir juga harus diurus, sehingga pumungutan ilegal yang sudah sempat dilakukan harus dihentikan.
“Sebelum terbit pajak parkir jangan dibayar sampai dengan terbit pajaknya. Intinya kami memastikan semua dari segi mutu lalu lintas dan ada masyarakat juga yang mengantre dan akan mengganggu aktivitas, sekarang sudah sudah ada (disipakan-red) penampungan parkir sementara,” paparnya.
Robinsar menjelaskan, usai dilakukan pengecekan izin, semuanya sedang diproses, sehingga diharapkan pekan ini bisa jadi.
“Kamis jadi, operasi berjalan dalam rangka percepatan invetasi. Tapi semua berproses dan sedang ditempuh, Mie GacoN sudah menempuh perizinan dan kami pastikan semua berjalan,” ujarnya.
Robinsar menyatakan, meminta kepada manajemem juga bisa merekrut warga lokal, sehingga bisa bekerja dan bermanfaat bagi warga sekitar.
“Yah saya akan cek nanti soal tenaga kerjanya. Ini harus mengakomodir warga lokal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cilegon Dendi menyatakan, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dibutuhkan karena di Kecamatan Cibeber belum masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bidang usaha.
Artinya pengusaha harus melengkapi rekomendasi PKKPR dari DPUTR Kota Cilegon untuk bisa masuk sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sudah diurus. Kamis ini nanti jadi,” jelasnya. ***















