BANTENRAYA.COM – Sebanyak 399 perkerja di Kota Cilegon mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari sampai pertengahan November 2025.
Dari jumlah tersebut, 72 persen pekerja diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan efisiensi perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Faruk Oktavian menyatakan, ada 80 perusahaan yang melakukan PHK terhadap 399 pekerja.
“399 orang dari Januari lalu. Total ada 80 perusahaan yang melakukan PHK,” katanya, Senin 10 November 2025.
Faruk menjelaskan, ada beragam alasan PHK dilakukan misalnya efisiensi perusahaan, habis kontrak, pensiun, mengundurkan diri dan melakukan pelanggaran.
Namun, untuk terbanyak yakni mencapai 72 persen karena efisiensi dari perusahaan, sehingga harus mengurangi tenaga kerja.
BACA JUGA: Pendapatan Baznas Cilegon Baru Terkumpul Rp 7 Miliar, Walikota Cilegon Minta ASN Rutin Bayar Zakat
“72 persen karena ada efisiensi dari perusahaan,” jelasnya.
Faruk menyatakan, dari jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada yang mengajukan sengketa. Namun, dalam catatan di Dinsnaker Kota Cilegon tetap dicatat sebagai PHK.
“Tapi kalau dipencatatan kami yang PHK itu sudah sah. Karena kedua belah pihak sepakat atau keputusan pengadilan,” paparnya.
Walikota Cilegon Robinsar menyampaikan, adanya PHK dari perusahaan tentu karena kondisi sekarang ekonomi mengalami efisiensi. Namun, dirinya juga berharap seiring ada banyaknya infestasi bisa mengedepankan warga lokal untuk bekerja.
“Yah karena kondisi sekarang. Dengan investasi yang masuk nanti kita akan minta dan imbau untuk bisa menerima warga lokal,” ujarnya. ***


















