Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kerja Sama Pengelolaan PIR Dihentikan Melalui Legal Opinion dari Kejari Serang

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
27 Oktober 2025 | 14:34
Pengelolaan PIR Kota Serang

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan usai rapat penghentian perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Senin 27 Oktober 2025. (Dokumentasi wartawan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemutusan perjanjian kerja pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada diusulkan melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Langkah legal opinion dari Kejari Serang ditempuh karena ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan adendum.

Perihal usulan legal opinion ini terungkap dalam rapat penghentian atau pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan PIR antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada.

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Senin 27 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil, Asda I Kota Serang Subagyo, Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, OPD terkait dan Direktur PT. Pesona Banten Persada beserta jajarannya.

BACA JUGA: Honor RT dan RW di Cilegon Dialihkan dari BJB ke BPRS CM, Bagini Kata Dirut Baru

Wahyu Nurjamil menjelaskan, ada dua hal kesepakatan mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan PIR, pertama bisa melalui adendum perjanjian kerja sama, sehingga nanti pada saat adendum, karena ini berkaitan dengan kontrak manajemen ke BGS, baru sama-sama mengakhiri atau melalui legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Artinya Pemkot Serang memohonkan kepada Kejari mengenai petunjuk harus seperti apa, mengenai pertimbangan-pertimbangan dari kedua pihak, sehingga pengakhiran kesepakatan dari kedua pihak ini tidak melanggar aturan di kemudian hari,” jelas Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, perjanjian kerja sama pengelolaan PIR dengan PT. Pesona Banten Persada berakhir pada tahun 2029.

Namun, ia menerangkan, di tengah-tengah itu ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan adendum.

“Nah ini kan sudah berlangsung sekian tahun belum terlaksana, dan ini juga tadi kita sudah bahas. Dan tetapi itu sudah tidak menjadi isu lagi, karena berkaitan ada prinsip yang sama baik dari Pemkot Serang maupun PT Pesona untuk sama-sama mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut, tetapi dengan mekanisme yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Wahyu menegaskan, pihaknya bersama PT. Pesona Banten Persada telah sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan PIR, namun melalui mekanisme yang tepat.

“Iya intinya sepakat. Tadi diusulkan oleh PT Pesona Banten Persada untuk melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kejari Serang,” tegasnya.

Ia mengaku pihaknya tidak memasang target soal penghentian perjanjian kerja sama pengelolaan PIR dengan PT. Pesona Banten Persada agar segera selesai, karena harus melalui mekanisme pemikiran yang menyeluruh.

“Nggak ada target kan harus komprehensif pemikirannya, karena di situ ada tenaga kerja, ada yang lain-lainnya jadi harus komprehensif pemikirannya. Tapi Sesegera mungkin sesuai dengan petunjuk Pak Walikota,” kata Wahyu.

BACAJUGA:

Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05

Menurut Wahyu, PT. Pesona Banten Persada legawa dengan kesepakatan penghentian kerja sama pengelolaan PIR. Ia berkeyakinan tahapan penghentian perjanjian kerja sama pengelolaan PIR ini akan berakhir happy ending.

“Alhamdulillah PT Pesona juga memahami berkaitan dengan rencana pembangunan PIR oleh Pak Walikota. Dan insya Allah ini bisa dilalui dengan baiklah untuk kedua belah pihak,” tutur dia.

Ia mengungkapkan, pertimbangan pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan PIR ini banyak hal.

“Kalau dari sisi Pemkot Serang banyak hal lah. Tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah, yang kedua bagian dari mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan tentunya yang ketiga adalah bagian dari Pak Walikota untuk melakukan pembangunan PIR,” ungkapnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Pasar induk RauPemutusan perjanjian kerjapengelolaan PIRPesona Banten
Previous Post

Honor RT dan RW di Cilegon Dialihkan dari BJB ke BPRS CM, Bagini Kata Dirut Baru

Next Post

Preview Persib Bandung vs Persis Solo, Tekad Maung Bandung Raih Poin Sempurna

Related Posts

Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Daerah

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang
Daerah

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf
Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.
Daerah

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)
Daerah

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan iQOO Z11x

iQOO Z11x Segera Rilis, Performa Kencang Harga Terjangkau

4 Maret 2026 | 06:30
Ilustrasi beasiswa S2 EPFL Swiss 2026. (Freepik.com Oleksandr Ryzhkov)

Cara Daftar Beasiswa S2 EPFL Swiss 2026, Cukup Centang Formulir Online

4 Maret 2026 | 05:00
Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda