BANTENRAYA.COM – Dalam rangka mengantisipasi kepadatan jumlah kendaraan dan kemacetan di jalur mudik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal menghentikan total operasional truk tambang selama masa angkutan mudik dan Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 13 hingga 29 Maret 2026 dan mencakup seluruh aktivitas penambangan, produksi, hingga distribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Langkah ini ditempuh untuk meminimalisasi potensi kemacetan di jalur utama menuju pelabuhan penyeberangan, terutama di kawasan yang selama ini menjadi titik pertemuan arus kendaraan tambang dan pemudik.
BACA JUGA: Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menjelaskan bahwa, persoalan angkutan tambang kerap muncul di ruas Serdang–Bojonegara–Merak dan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Jalur tersebut tidak hanya menjadi lintasan truk tambang, tetapi juga akses utama menuju pelabuhan.
“Permasalahan angkutan tambang selama kegiatan angkutan Lebaran berada di ruas Serdang–Bojonegara–Merak dan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Itu merupakan jalur tambang sekaligus jalur menuju pelabuhan,” ujar Tri, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, keberadaan truk tambang yang parkir di badan jalan maupun melintas di jam padat berpotensi memperlambat arus kendaraan.
Apalagi di simpang JLS–Ciwandan yang menjadi titik temu antara kendaraan tambang, pemudik menuju Pelabuhan Ciwandan, serta wisatawan yang mengarah ke Anyer dan Carita.
“Kondisi itu rawan terjadi kemacetan, terutama di simpang JLS–Ciwandan. Makanya itu kita setop dulu operasionalnya,” ujar Tri.
Penghentian operasional truk tambang juga diperkuat melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, memastikan seluruh perusahaan tambang wajib menghentikan aktivitas selama periode larangan.
“Kita telah mengeluarkan surat edaran dari tanggal 13 sampai 29 Maret. Truk tambang tidak beroperasi semuanya, produksinya berhenti dulu selama musim mudik lebaran hingga arus balik,” tegas Ari.
Ia menambahkan, penghentian operasi berlaku menyeluruh, mulai dari kegiatan penambangan hingga penjualan bahan galian.
Kebijakan ini, kata dia, diambil dengan mempertimbangkan kedekatan lokasi tambang dengan tiga pelabuhan utama di Banten, yakni Ciwandan, BBJ, dan Merak.
“Kita ingin tidak ada truk tambang yang mengganggu arus mudik. Ini demi kenyamanan semua,” ujarnya.
Terkait pengawasan, Pemprov Banten menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Aparat kepolisian juga dapat melakukan penindakan di lapangan jika masih ditemukan truk tambang beroperasi selama masa penghentian.
“Kami berharap kebijakan ini mampu mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2026,” pungkas Ari. (raffi)


















