BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon memastikan semua eselon II Kota Cilegon bisa dilakukan mutasi oleh Walikota Cilegon Robinsar.
Termasuk juga para eselon II yang diisukan ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena belum genap dua tahun dipastikan sudah direstui bisa dilakukan mutasi.
Kendati begitu, BKPSDM mengakui adanya rekomendasi dari BKN untuk melakukan asesmen terhadap 3 eselon II.
3 eselon II tersebut yakni Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon hayati Nufus dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin.
BACA JUGA: Lemahnya Peran Pemda dan Penegak Hukum, Mahasiswa Tuntut Penertiban Truk ODOL di Kramatwatu
Penjelasan dari BKPSDM Kota Cilegon
Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, jika terdapat 12 pejabat yang belum genap dua tahun.
Namun, ada 11 yang dinyatakan bisa dilakukan mutasi karena penilaian kinerja selama dua triwulan semester akhir predikatnya sangat baik. Hanya saja untuk Nufus karena nilainya baik dan sangat baik atau triwulan tidak sama-sama baik, maka dilakukan asesmen kembali.
“DPMPTSP itu termasuk 12 pejabat yang belum dua tahun saat pengusulan pertama, 12 itu 9 hasil open bidding, satu orang Pak Ridwan Pertanian (Kepala DPKP-red) yang dilantik bersamaan, ditambah 2 karena Disduk (Kepala DKCS) Bu Nufus dan Bu Eva, catatan BKN itu yang belum dua tahun boleh dimutasi dengan catatan penilaian kinerjanya selama dua triwulan semester terakhir bernilai sangat baik. Jadi ternyata waktu itu Bu Nufus berdasarkan usulan surat kita pertama belum dua tahun sebelumnya boleh, yang 11 lolos buktinya sangat baik,” katanya, Kamis 16 Oktober 2025.
BACA JUGA: Book Party KAMMI UNTIRTA: Rayakan Semangat Literasi Bersama Tokoh Muda Kampus
Selanjutnya, papar Joko, dengan adanya asesmen untuk Nufus menjawab semua kegaduhan informasi yang tersebar, termasuk soal penolakan BKN terhadap pejabat eselon II belum dua tahun tidak bisa dilantik.
“Sudah, kegaduhan selama ini salah semua, yang ini yang itu, buktinya hari ini kita hanya mengundang 3,” jelasnya.
Untuk pak Maman, jelas Joko, berdasarkan rekomendasi dari BKN harus dipanggil Kembali melakukan asesmen.
“Karena Pak Sekda tidak hadir waktu itu direkomendasikan untuk diundang ulang,” ucapnya.
Pak Mahmudin sendiri, imbuh Joko, ada perbedaan penafsiran regulasi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan BKN. Dimana, khusus untuk inspektur harus mengikutsertakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pengawasan, sehingga diundang ulang.
“Tidak kelewat, jadi ada perbedaan menafsirkan regulasi yang ada di edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) itu jelas terkait dengan perpindahan inspektur, versi BKD provinsi cukup calon-calonnya (dilakukan asesmen-red) dan versi BKN termasuk yang duduk saat ini panselnya harus ada unsur BPKP, kemarin yang hanya untuk eselon II dan kita panggil ulang dengan pansel yang berbeda,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Joko memastikan, BKN juga memberikan persetujuan terhadap tim Pansel. Dimana, semuanya kompeten dan memenuhi syarat sebagai penguji, sehingga itu menjawab semua keraguan jika Pansel tidak kompeten seperti selama ini kebanyakan orang menilai.
“Ini ada bukti persetujuannya dari BKN untuk Pansel. Bisa dilihat semuanya sudah disetujui dari BKN, ada Pak Syaeful, Bu Virgon, Pak Lubis, Pak Edi dan Pak Denardo semuanya sesuai persetujuan BKN,” pungkasnya. ***
















