BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang melakukan pengawasan secara ketat aktivitas usaha tambang, setalah banyaknya truk tambang yang eksodus ke wilayah Kabupaten Serang pasca penutupan di Kabupaten Bogor.
Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pajak mineral bukan logam dan batuan atau MBLB.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, tim dari Bapenda Kabupaten Serang telah turun ke lokasi-lokasi tambang di Kecamatan Bojonegara setelah banyaknya truk tambang yang masuk ke Kabupaten Serang.
“Kita ingin memastikan material tambangnya diambil dari wilayah Kabupaten Serang atau dari wilayah Kota Cilegon yang berbatasan dengan Kabupaten Serang di Kecamatan Puloampel,” ujar Nizam, Rabu, 15 Oktober 2025.
Selain itu pengawasan juga dilakukan untuk memastikan keseuaian pembayaran pajak MBLB.
BACA JUGA: Stop Truk Tambang, Ribuan Warga Kramatwatu Bakal Turun ke Jalan
“Pengawasan kita perketat karena truk di jalanan juga ramai. Jangan sampai pembeliannya ramai tapi pajaknya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan. Pajak MBLB Rp16,3 miliar dan sudah tercapai Rp14,6 miliar, sudah terealisasi 89,73 persen,” katanya.
Nizam mengakui, bahwa pada September bulan lalu, penerimaan pajak MBLB cukup signifikan yakni mencapai Rp1,8 miliar atau naik dari bulan-bulan sebelumnya.
“Kalau truk ramai ini kan mulai Oktober, untuk Oktober belum ketahuan berapa-berapanya karena pajak MBLB ini sifatnya self asesesmen yang dilaporakan bulan berikutnya. Kelihatannya sih ada kenaikan,” tuturnya.
BACA JUGA: Gunung Pulosari Diduga Sering Jadi Tempat Amoral, Warga Minta Jalur Pendakian Ditutup
Ia menjelaskan, secara aturan kegiatan usaha baik yang berizin ataupun yang tidak berizin wajib dipungut pajaknya, termasuk juga dengan usaha tambang.
“Cuman terkadang kalau enggak berizin dipungut pajaknya, seolah-olah melegalkan yang ilegal, tapi aturannya begitu. Kalau perizinan tambang itu kewenangan pemerintah provinsi,” paparnya.
Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP untuk melakukan pengawasan pengangkutan material tambang melalui jalur laut.
“Sejauh ini enggak ada yang sampai enggak bayar pajak, karena kita setiap bulan mereka lapor ke provinsi dan itu jadi bahan referensi kita juga,” ungkapnya.***
















