BANTENRAYA.COM — Kasus pemukulan terhadap siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pasalnya, Kepala sekolah yang terlibat dalam peristiwa tersebut kini terancam dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Banten Andra Soni saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa, pihaknya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur.
“Itu sedang kita proses untuk dinonaktif. Lebih jelasnya coba nanti ke Pak Sekda atau Dindik. Saya sudah perintahkan,” ujar Andra singkat saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA: Adanya Pelecehan Terhadap Ponpes Lirboyo, PW GP Ansor Banten Kecam Framing Keji Trans7
Andra mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan integritas dunia pendidikan. Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi.
Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku telah memerintahkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di SMAN 1 Cimarga.
“Iya, jadi menanggapi adanya bukti video itu, kemarin saya langsung memerintahkan Pak Lukman selaku Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini. Mudah-mudahan bisa segera kita tindak lanjuti,” ujar Deden.
BACA JUGA: Pengamat Pemerintahan Sarankan Walikota Cilegon Pilih Pejabat yang Berintegritas dan Berpengalaman
Menurutnya, untuk sementara, Kepala Sekolah di nonaktifkan untuk meredam gejolak di lingkungan sekolah. Karena, saat ini, siswa di SMAN 1 Cimarga kompak mogok belajar usai adanya kejadian kekerasan tersebut.
“Supaya kondisi stabil, sementara kita nonaktifkan dulu guru yang bersangkutan. Karena akibat kejadian itu, siswa-siswa di SMA 1 Cimarga jadi banyak yang tidak masuk sekolah,” ucapnya.
Kepsek SMAN 1 Cimarga Terancam Dinonaktifkan
Deden menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyampaikan, jika memang terbukti melakukan kekerasan, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian.
BACA JUGA: MBG di Kabupaten Lebak Terkendala Bahan Baku yang Tak Mampu Dipenuhi Pasar Lokal
“Ya kalau memang sampai terbukti ada tindakan kekerasan, ya mungkin pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan bahwa, peristiwa itu bermula saat seorang siswa ketahuan merokok di belakang sekolah.
“Awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan. Tapi mungkin bahasanya agak keras, bahasa orang sana ya, jadi terkesan berbeda,” jelasnya.
Menurut Lukman, dari hasil pemeriksaan awal, kepala sekolah mengakui sempat menampar siswa tersebut lantaran siswa tersebut diduga berbohong.
BACA JUGA: Robinsar Pastikan Tak Ada Politik Transaksional di Era Kepemimpinannya Sebagai Walikota Cilegon
“Menurut pengakuannya, memang sempat menampar. Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu (sempat menampar,-red),,” katanya.
Ia menyebut, saat ini tim dari Kantor Cabang Dinas (KCD) dan bidang Ketenagaan sedang memeriksa berbagai pihak untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
“Hari ini saya sudah perintahkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap siswa, guru, dan komite sekolah,” ujarnya.
Menanggapi kabar bahwa sekolah diliburkan tiga hari pascakejadian, Lukman menepis informasi tersebut.
“Tidak ada peliburan. Saya sudah perintahkan agar siswa masuk sekolah seperti biasa. Jangan sampai gara-gara tidak senang kepada kepala sekolah, lalu kegiatan belajar jadi berhenti,” tegasnya.
BACA JUGA: Vivo X Fold 5: HP Lipat dengan Spek Kamera yang Bisa Hasilkan Foto Bokeh
Lebih lanjut, Lukman mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar berhati-hati dalam memberikan pembinaan kepada siswa.
“Kita sudah memberikan pedoman, mana batasan yang boleh dan tidak boleh. Ini jadi ukuran bagi kepala sekolah dan guru dalam membina siswa,” ujarnya.
Terkait keputusan penonaktifan, Lukman mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Karena, kata dia, tugas Dindik hanya melakukan BAP dan selanjutnya BKD yang akan menentukan.
“Jangan dulu disebut dinonaktifkan. Karena kami masih menunggu hasil dari BKD. Tugas kami hanya melakukan BAP awal, lalu hasilnya diserahkan ke BKD. Nanti BKD yang menentukan apakah yang bersangkutan dikembalikan jadi guru, tetap menjabat kepala sekolah, atau ada tindakan lain,” pungkasnya. ***