BANTENRAYA.COM – Seorang kakek berusia 52 tahun berinisial SO warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Buruh harian lepas itu dilaporkan telah menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana asusila asal Kecamatan Kasemen, Kota Sersng.
Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban ke Unit PPA pada Jumat 26 September 2025.
“Pelaku ditangkap di sekitaran wilayah Polsek Calung hari Jumat 26 September 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).
BACA JUGA: Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya
Alfano menjelaskan kasus asusila yang dilakukan oleh pria berusia 52 tahun itu terbongkar pada Kamis 25 September 2025. Awalnya anak korban yang tengah di rumah neneknya dijemput oleh teman mainnya untuk diajak ke rumah SO. Namun korban menolaknya.
“Ketika ditanya oleh neneknya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku hendak mengajaknya masuk kamar melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Alfano menerangkan atas pengakuan itu, nenek korban memberitahukan peristiwa yang dialami cucunya itu ke ayahnya dan memintanya datang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Jarak rumah korban dan pelaku hanya satu rumah,” terangnya.
Alfano menjelaskan berdasarkan hasil visum korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SO. Ayah korban kemudian mendatangi rumah pelaku. Disana, ayah korban hanya bertemu dengan istri pelaku.
“Informasi dari istrinya, pelaku sudah meninggalkan rumah sejak tangga 25 September 2025, pamit bekerja di Sumatera,” jelasnya.
Alfano menambahkan khawatir SO melarikan diri, ayah korban memviralkan foto pelaku ke media sosial facebook, dan melaporkannya ke PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Hari kamis sekitar pukul 18.30 WIB, Kanit PPA mendapatkan informasi dari anggota Polsek Calung, kalau pelaku ada disekitar wilayah hukum Polsek Calung dan berhasil diamankan disana,” tambahnya.
Menurut Alfano, dalam pemeriksaan SO sempat membantah perbuatannya. Namun berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, SO akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
“Berdasarkan pengakuannya korban sudah 4 kali disetubuhi,” ujarnya.
Alfano menerangkan untuk menutupi perbuatannya itu SO memberikan sejumlah uang, agar korban tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun termasuk orangtuanya.
“Memberikan uang Rp5 ribu saat pertama kali menyetubuhi korban. Yang kedua korban diberi uang Rp7 ribu dan meminta korban untuk tidak bercerita,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, SO telah ditetapkan tersangka dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***