Minggu, 15 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 September 2025 | 19:07
KPK ciduk jaksa Kejati Banten

Ilustrasi. KPK dikabarkan tangkap jaksa di lingkungan Kejati Banten dalam OTT. (Freepik/freepik)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Seorang kakek berusia 52 tahun berinisial SO warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Buruh harian lepas itu dilaporkan telah menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana asusila asal Kecamatan Kasemen, Kota Sersng.

Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban ke Unit PPA pada Jumat 26 September 2025.

“Pelaku ditangkap di sekitaran wilayah Polsek Calung hari Jumat 26 September 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).

BACA JUGA: Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

Alfano menjelaskan kasus asusila yang dilakukan oleh pria berusia 52 tahun itu terbongkar pada Kamis 25 September 2025. Awalnya anak korban yang tengah di rumah neneknya dijemput oleh teman mainnya untuk diajak ke rumah SO. Namun korban menolaknya.

“Ketika ditanya oleh neneknya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku hendak mengajaknya masuk kamar melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Alfano menerangkan atas pengakuan itu, nenek korban memberitahukan peristiwa yang dialami cucunya itu ke ayahnya dan memintanya datang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Jarak rumah korban dan pelaku hanya satu rumah,” terangnya.

Alfano menjelaskan berdasarkan hasil visum korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SO. Ayah korban kemudian mendatangi rumah pelaku. Disana, ayah korban hanya bertemu dengan istri pelaku.

“Informasi dari istrinya, pelaku sudah meninggalkan rumah sejak tangga 25 September 2025, pamit bekerja di Sumatera,” jelasnya.

Alfano menambahkan khawatir SO melarikan diri, ayah korban memviralkan foto pelaku ke media sosial facebook, dan melaporkannya ke PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

BACAJUGA:

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
pasar tani

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26

“Hari kamis sekitar pukul 18.30 WIB, Kanit PPA mendapatkan informasi dari anggota Polsek Calung, kalau pelaku ada disekitar wilayah hukum Polsek Calung dan berhasil diamankan disana,” tambahnya.

Menurut Alfano, dalam pemeriksaan SO sempat membantah perbuatannya. Namun berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, SO akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

“Berdasarkan pengakuannya korban sudah 4 kali disetubuhi,” ujarnya.

Alfano menerangkan untuk menutupi perbuatannya itu SO memberikan sejumlah uang, agar korban tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun termasuk orangtuanya.

“Memberikan uang Rp5 ribu saat pertama kali menyetubuhi korban. Yang kedua korban diberi uang Rp7 ribu dan meminta korban untuk tidak bercerita,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, SO telah ditetapkan tersangka dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: bocah perempuanKakekKasus AsusilaKota Serang
Previous Post

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

Next Post

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

Related Posts

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
pasar tani
Daerah

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.
Daerah

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26
Suasana penetapan HA sebagai tersangka pembunuhan anak di BBS III. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Prapradilan Tersangka HA Cilegon Ditolak, Berkas Segera Dilayangkan ke Kejaksaan

14 Februari 2026 | 16:16
Seorang pengrajin sapu lidi di Rangkasbitung, Emur, tengah mengumpulkan daun sawit, Sabtu, 14 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten Raya)
Daerah

Kisah Pengrajin Sapu Lidi di Lebak, Bertahan Meski Dibeli Murah

14 Februari 2026 | 16:07
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bunda Literasi

Bunda Literasi Banten Kunjungi Perpustakaan SMAN 1 Ciruas

14 Februari 2026 | 23:55
unsoed

Mahasiswa Doktoral Ilmu Akuntansi Unsoed Gelar PkM

14 Februari 2026 | 23:50
Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda