Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
24 September 2025 | 19:53
Ombudsman RI

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, saat menyerahkan LHP hasil invetigas Investigasi Atas Prakarsa Sendiri pada Selasa (23/9/2025). (Dokumentasi Perwakilan Ombudsman RI Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C3) terkait penimbunan aliran anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kesimpulan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang kemudian diserahkan kepada Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat, dan Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Andi M. Indra pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Muncung.

BACA JUGA: Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

Hasil Investigasi Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan, laporan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan Pasal 7 huruf d UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Investigasi dilakukan setelah sebelumnya ada aduan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan adanya pengurugan sungai di daerah mereka oleh pengembang perumahan.

“Sebelumnya telah dilakukan pengurugan oleh kontraktor pengembang sepanjang kurang lebih 4-5 km dan lebar kurang lebih 6-15 meter,” kata Fadli, Rabu (24/8/2025).

BacaJuga

usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37

Fadli mengatakan, area yang diurug itu merupakan sebuah sungai. Hal itu bisa dibuktikan dengan citra satelit yang sebelumnya dilakukan Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, saat sungai itu diurug, tidak ada instansi yang merasa itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3.

“Makanya kita bilang mereka abai,” katanya.

Fadli mengungkapkan, saat dia datang ke lokasi, kondisi sungai sudah tertutup rata dengan tanah.

Padahal, bila sungai-sungai itu ada yang mengelola atau ada yang memiliki, maka seharusnya tidak akan terjadi penimbunan sungai tersebut.

“Kalau begitu ada pengabaian oleh pemerintah daerah dan BBWS C3. Padahal ini bisa menyebabkan banjir dan segala macem bencana lainnya,” katanya.

Adapun pengurugan anak sungai ini dilakukan pada Kali Malang, Kali Muara Selasih, dan Kali Gurun Kanjen.

Pengurugan juga dilakukan tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak kepada warga yang terdampak, terutama petani dan petambak ikan.

Aktivitas pengurugan ini menyebabkan gangguan pada pertanian, perikanan, serta mengakibatkan banjir karena saluran air tidak mengalir sebagaimana mestinya.

“Pengurugan ini melanggar beberapa ketentuan, seperti Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ujar Fadli seraya menambahkan bahwa sumber daya air adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki oleh individu atau badan usaha. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: BBWS C3Kecamatan KronjoMaladministrasiombudsmanpenimbunan aliran anak sungai

Related Posts

usaha biliar cilegon
Daerah

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas
Daerah

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto
Daerah

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru
Daerah

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37
dinkes cilegon luncurkan proram I hati
Daerah

Dinkes Cilegon Launching Program Informasi Terintegras I Hati

24 September 2025 | 21:25
percepatan ODF
Daerah

KKS Genjot Program ODF untuk Wujudkan Kabupaten Pandeglang Sehat

24 September 2025 | 21:05
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

dinkes cilegon luncurkan proram I hati

Dinkes Cilegon Launching Program Informasi Terintegras I Hati

percepatan ODF

KKS Genjot Program ODF untuk Wujudkan Kabupaten Pandeglang Sehat

biliar di Kota Cilegon

Pasar Sulit Diprediksi, Pengusaha Biliar di Kota Cilegon Ngaku Masih Rugi

usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37
dinkes cilegon luncurkan proram I hati

Dinkes Cilegon Launching Program Informasi Terintegras I Hati

24 September 2025 | 21:25
percepatan ODF

KKS Genjot Program ODF untuk Wujudkan Kabupaten Pandeglang Sehat

24 September 2025 | 21:05
biliar di Kota Cilegon

Pasar Sulit Diprediksi, Pengusaha Biliar di Kota Cilegon Ngaku Masih Rugi

24 September 2025 | 20:53

Recent News

usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda