Minggu, 15 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
24 September 2025 | 19:53
Ombudsman RI

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, saat menyerahkan LHP hasil invetigas Investigasi Atas Prakarsa Sendiri pada Selasa (23/9/2025). (Dokumentasi Perwakilan Ombudsman RI Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C3) terkait penimbunan aliran anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

BACAJUGA:

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
pasar tani

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26

Kesimpulan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang kemudian diserahkan kepada Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat, dan Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Andi M. Indra pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Muncung.

BACA JUGA: Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

Hasil Investigasi Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan, laporan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan Pasal 7 huruf d UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Investigasi dilakukan setelah sebelumnya ada aduan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan adanya pengurugan sungai di daerah mereka oleh pengembang perumahan.

“Sebelumnya telah dilakukan pengurugan oleh kontraktor pengembang sepanjang kurang lebih 4-5 km dan lebar kurang lebih 6-15 meter,” kata Fadli, Rabu (24/8/2025).

Fadli mengatakan, area yang diurug itu merupakan sebuah sungai. Hal itu bisa dibuktikan dengan citra satelit yang sebelumnya dilakukan Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, saat sungai itu diurug, tidak ada instansi yang merasa itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3.

“Makanya kita bilang mereka abai,” katanya.

Fadli mengungkapkan, saat dia datang ke lokasi, kondisi sungai sudah tertutup rata dengan tanah.

Padahal, bila sungai-sungai itu ada yang mengelola atau ada yang memiliki, maka seharusnya tidak akan terjadi penimbunan sungai tersebut.

“Kalau begitu ada pengabaian oleh pemerintah daerah dan BBWS C3. Padahal ini bisa menyebabkan banjir dan segala macem bencana lainnya,” katanya.

Adapun pengurugan anak sungai ini dilakukan pada Kali Malang, Kali Muara Selasih, dan Kali Gurun Kanjen.

Pengurugan juga dilakukan tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak kepada warga yang terdampak, terutama petani dan petambak ikan.

Aktivitas pengurugan ini menyebabkan gangguan pada pertanian, perikanan, serta mengakibatkan banjir karena saluran air tidak mengalir sebagaimana mestinya.

“Pengurugan ini melanggar beberapa ketentuan, seperti Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ujar Fadli seraya menambahkan bahwa sumber daya air adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki oleh individu atau badan usaha. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: BBWS C3Kecamatan KronjoMaladministrasiombudsmanpenimbunan aliran anak sungai
Previous Post

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

Next Post

Ambil Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Sekarang! Simak Caranya di Sini

Related Posts

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
pasar tani
Daerah

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.
Daerah

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26
Suasana penetapan HA sebagai tersangka pembunuhan anak di BBS III. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Prapradilan Tersangka HA Cilegon Ditolak, Berkas Segera Dilayangkan ke Kejaksaan

14 Februari 2026 | 16:16
Seorang pengrajin sapu lidi di Rangkasbitung, Emur, tengah mengumpulkan daun sawit, Sabtu, 14 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten Raya)
Daerah

Kisah Pengrajin Sapu Lidi di Lebak, Bertahan Meski Dibeli Murah

14 Februari 2026 | 16:07
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Taktakan Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Aplikasi WhatsApp. (Unsplash/Lonely Blue)

3 Fitur Kamera WhatsApp yang Jarang Diketahui, Bisa Bikin Aktivitas Makin Praktis

15 Februari 2026 | 06:00
Bunda Literasi

Bunda Literasi Banten Kunjungi Perpustakaan SMAN 1 Ciruas

14 Februari 2026 | 23:55
unsoed

Mahasiswa Doktoral Ilmu Akuntansi Unsoed Gelar PkM

14 Februari 2026 | 23:50
Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda