Jumat, 14 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
24 September 2025 | 19:53
Ombudsman RI

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, saat menyerahkan LHP hasil invetigas Investigasi Atas Prakarsa Sendiri pada Selasa (23/9/2025). (Dokumentasi Perwakilan Ombudsman RI Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C3) terkait penimbunan aliran anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kesimpulan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang kemudian diserahkan kepada Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat, dan Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Andi M. Indra pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Muncung.

BACAJUGA:

Kompetensi Digital ASN

Sekda Cilegon Tegaskan Penguatan Kompetensi Digital ASN, 90 persen Layanan Pemerintah Bakal Terdigitalisasi 2029

14 November 2025 | 12:12
lingkungan kerja

Ciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman, ASN Setwan DPRD Kota Serang Kompak Jumat Bersih

14 November 2025 | 12:07
Operasi Zebra Maung 2025

Warga Serang Siap-Siap! Bakal Ada Operasi Zebra Maung 2025, Cek Jadwalnya

14 November 2025 | 11:14
Petani Melon di Waringinkurung

Petani Melon di Waringinkurung Sukses Berkat Sistem Greenhouse, Untung Rp20 Juta Sekali Panen

14 November 2025 | 10:34

BACA JUGA: Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

Hasil Investigasi Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan, laporan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan Pasal 7 huruf d UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Investigasi dilakukan setelah sebelumnya ada aduan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan adanya pengurugan sungai di daerah mereka oleh pengembang perumahan.

“Sebelumnya telah dilakukan pengurugan oleh kontraktor pengembang sepanjang kurang lebih 4-5 km dan lebar kurang lebih 6-15 meter,” kata Fadli, Rabu (24/8/2025).

Fadli mengatakan, area yang diurug itu merupakan sebuah sungai. Hal itu bisa dibuktikan dengan citra satelit yang sebelumnya dilakukan Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, saat sungai itu diurug, tidak ada instansi yang merasa itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3.

“Makanya kita bilang mereka abai,” katanya.

Fadli mengungkapkan, saat dia datang ke lokasi, kondisi sungai sudah tertutup rata dengan tanah.

Padahal, bila sungai-sungai itu ada yang mengelola atau ada yang memiliki, maka seharusnya tidak akan terjadi penimbunan sungai tersebut.

“Kalau begitu ada pengabaian oleh pemerintah daerah dan BBWS C3. Padahal ini bisa menyebabkan banjir dan segala macem bencana lainnya,” katanya.

Adapun pengurugan anak sungai ini dilakukan pada Kali Malang, Kali Muara Selasih, dan Kali Gurun Kanjen.

Pengurugan juga dilakukan tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak kepada warga yang terdampak, terutama petani dan petambak ikan.

Aktivitas pengurugan ini menyebabkan gangguan pada pertanian, perikanan, serta mengakibatkan banjir karena saluran air tidak mengalir sebagaimana mestinya.

“Pengurugan ini melanggar beberapa ketentuan, seperti Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ujar Fadli seraya menambahkan bahwa sumber daya air adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki oleh individu atau badan usaha. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: BBWS C3Kecamatan KronjoMaladministrasiombudsmanpenimbunan aliran anak sungai
Previous Post

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

Next Post

Ambil Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Sekarang! Simak Caranya di Sini

Related Posts

Kompetensi Digital ASN
Daerah

Sekda Cilegon Tegaskan Penguatan Kompetensi Digital ASN, 90 persen Layanan Pemerintah Bakal Terdigitalisasi 2029

14 November 2025 | 12:12
lingkungan kerja
Daerah

Ciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman, ASN Setwan DPRD Kota Serang Kompak Jumat Bersih

14 November 2025 | 12:07
Operasi Zebra Maung 2025
Daerah

Warga Serang Siap-Siap! Bakal Ada Operasi Zebra Maung 2025, Cek Jadwalnya

14 November 2025 | 11:14
Petani Melon di Waringinkurung
Daerah

Petani Melon di Waringinkurung Sukses Berkat Sistem Greenhouse, Untung Rp20 Juta Sekali Panen

14 November 2025 | 10:34
Info lowongan kerja BPS Kota Cilegon
Daerah

Lowongan Kerja BPS Kota Cilegon, Posisi Mitra Statistik Cek Pendaftaran dan Syaratnya

14 November 2025 | 09:14
Tempat makan sunda
Daerah

5 Tempat Makan Sunda Terenak di Cilegon, Paling Enak dan Terjangkau!

14 November 2025 | 07:47
Load More

Popular

  • Mie Gacoan di Cilegon

    Mie Gacoan Cilegon Tuai Keluhan Warga, Bikin Macet Jalan PCI dan Parkir Semrawut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskotek di Kota Cilegon Mulai Terang-terangan Beroperasi, Promo Ladies Night Party Beredar di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Sekolah di Cilegon Tak Dapat MBG, Pengelola SPPG Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan Hari Guru Nasional 2025, PGRI Serang Bakal Gelar Event Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Draf Rancangan APBD 2026 Kota Cilegon Dinilai Tak Sinkron dengan Realita Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja BPS Kabupaten Serang, Rekrutmen Mitra Statistik Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Banten Bidik Proyek Rp 20 Miliar PT ABM, Tersangka Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombak Besar dan Angin Barat di Cilegon Buat Nelayan Tak Bisa Melaut, Pemkot Berikan Sembako  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Kalender 2026, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Poco F8

Bocoran Spesifikasi Poco F8, Ini Jadwal Perilisannya

14 November 2025 | 12:28
PTN jurusan kedokteran

Gak Harus Mahal, Ini Daftar 4 PTN di Indonesia dengan UKT Jurusan Kedokteran Paling Murah

14 November 2025 | 12:18
Kompetensi Digital ASN

Sekda Cilegon Tegaskan Penguatan Kompetensi Digital ASN, 90 persen Layanan Pemerintah Bakal Terdigitalisasi 2029

14 November 2025 | 12:12
lingkungan kerja

Ciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman, ASN Setwan DPRD Kota Serang Kompak Jumat Bersih

14 November 2025 | 12:07

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda