Minggu, 15 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Tangerang dan Mantan Kades Divonis 1,9 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 September 2025 | 19:44
kasus pungli PTSL

Keempat terdakwa kasus pungli PTSL tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (24/9/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha dan Mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara atas kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

Majelis Hakim yang diketui Moch Ichwanudin menyatakan terdakwa Iman dan Sueb dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, keduanya diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA: Tasya Farasya Tuntut Nafkah Rp100, Sang Beauty Influencer Tenteng Tas Seharga Rumah

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Serta membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya kepada terdakwa, Rabu (24/9/2025).

Sementara itu, honorer di BPN Kabupaten Serang yaitu Hasbullah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kedua honorer itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie Firmansyah dituntut 2 tahun penjara. Sementara Hasbullah dituntut 3 tahun penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakpidana korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi, berterus terang,” jelasnya.

Modus Pungli PTSL

Diketahui kasus dugaan pungli PTSL itu bermula pada tahun 2022, BPN Tangerang melaksanakan program PTSL dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.

Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022.

Dari jumlah pemohon PTSL tahun 2022 di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pemohon PTSL diantaranya Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.

Namun ketiganya tidak memprosenya secara resmi, melainkan kepada Raden dan Hasbullah.

Untuk memproses itu, Hasbullah, Febie dan saksi Wawan, Jusin, dan Bari, bertemu dengan Sueb selaku Kades Kalibaru yang juga anggota ajudikasi PTSL di restaurant Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang.

Pada pertemuan tersebut Hasbullah menawarkan uang sejumlah Rp 3 ribu meter kepada saksi Sueb dengan maksud agar mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama
Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.

Kemudian, masih di tahun 2022, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta
Wijaya dan Angelina Josephine.

Hasbullah menjanjikan kepada Saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp.2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM.

Setelah keduanya Sueb dan Febie setuju, Irfan menerangkan saksi Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Raden Febie Firmansyah.

Namun, Iman Nugraha mengarahkan agar berkas diseragkan kepada Sueb yang merupakan Kepala Desa Kalibaru. Kemudian Saksi Raden Febie Firmansyah menyerahkan 61 berkas tersebut kepada Sueb.

Pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb memberitakan luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi, dengan biaya yang harus dikeluarkan Rp160 juta.

Pada 22 Februari 2023, Iman Nugraha telah menerima uang secara tunai sebesar Rp70 jura dari Sueb di area parkir Rumah Makan Bandar Djakarta Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

Uang itu untuk nemperlancar proses penerbitan 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL.

Diketahui, Sueb selaku Anggota Panitia Ajudikasi PTSL Tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai dengan prosedur, hingga terbitnya 61 SHM Atas Nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya, dan Angelina Josephine, telah menerima uang imbalan sebesar Rp640 juta dari Hasbullah.

BACAJUGA:

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
pasar tani

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26

Uang itu kemudian dibagikan ke terdakwa Iman Nugraha, Raden Febie Firmansyah yaitu bekas pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Hasbullah.

Usai pembacaan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kejari Tangerang belum memberikan tanggapan dan masih pikir-pikir. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: BPNkabupaten tangerangkasus pungliPTSL
Previous Post

Tasya Farasya Tuntut Nafkah Rp100, Sang Beauty Influencer Tenteng Tas Seharga Rumah

Next Post

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Kasus Penimbunan Anak Sungai di Tangerang

Related Posts

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
pasar tani
Daerah

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.
Daerah

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26
Suasana penetapan HA sebagai tersangka pembunuhan anak di BBS III. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Prapradilan Tersangka HA Cilegon Ditolak, Berkas Segera Dilayangkan ke Kejaksaan

14 Februari 2026 | 16:16
Seorang pengrajin sapu lidi di Rangkasbitung, Emur, tengah mengumpulkan daun sawit, Sabtu, 14 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten Raya)
Daerah

Kisah Pengrajin Sapu Lidi di Lebak, Bertahan Meski Dibeli Murah

14 Februari 2026 | 16:07
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bunda Literasi

Bunda Literasi Banten Kunjungi Perpustakaan SMAN 1 Ciruas

14 Februari 2026 | 23:55
unsoed

Mahasiswa Doktoral Ilmu Akuntansi Unsoed Gelar PkM

14 Februari 2026 | 23:50
Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda