BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha dan Mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara atas kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.
Majelis Hakim yang diketui Moch Ichwanudin menyatakan terdakwa Iman dan Sueb dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, keduanya diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsider 4 bulan penjara.
BACA JUGA: Tasya Farasya Tuntut Nafkah Rp100, Sang Beauty Influencer Tenteng Tas Seharga Rumah
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Serta membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya kepada terdakwa, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, honorer di BPN Kabupaten Serang yaitu Hasbullah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua honorer itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie Firmansyah dituntut 2 tahun penjara. Sementara Hasbullah dituntut 3 tahun penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakpidana korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi, berterus terang,” jelasnya.
Modus Pungli PTSL
Diketahui kasus dugaan pungli PTSL itu bermula pada tahun 2022, BPN Tangerang melaksanakan program PTSL dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.
Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022.
Dari jumlah pemohon PTSL tahun 2022 di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pemohon PTSL diantaranya Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.
Namun ketiganya tidak memprosenya secara resmi, melainkan kepada Raden dan Hasbullah.
Untuk memproses itu, Hasbullah, Febie dan saksi Wawan, Jusin, dan Bari, bertemu dengan Sueb selaku Kades Kalibaru yang juga anggota ajudikasi PTSL di restaurant Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang.
Pada pertemuan tersebut Hasbullah menawarkan uang sejumlah Rp 3 ribu meter kepada saksi Sueb dengan maksud agar mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama
Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.
Kemudian, masih di tahun 2022, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta
Wijaya dan Angelina Josephine.
Hasbullah menjanjikan kepada Saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp.2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM.
Setelah keduanya Sueb dan Febie setuju, Irfan menerangkan saksi Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Raden Febie Firmansyah.
Namun, Iman Nugraha mengarahkan agar berkas diseragkan kepada Sueb yang merupakan Kepala Desa Kalibaru. Kemudian Saksi Raden Febie Firmansyah menyerahkan 61 berkas tersebut kepada Sueb.
Pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb memberitakan luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi, dengan biaya yang harus dikeluarkan Rp160 juta.
Pada 22 Februari 2023, Iman Nugraha telah menerima uang secara tunai sebesar Rp70 jura dari Sueb di area parkir Rumah Makan Bandar Djakarta Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.
Uang itu untuk nemperlancar proses penerbitan 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL.
Diketahui, Sueb selaku Anggota Panitia Ajudikasi PTSL Tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai dengan prosedur, hingga terbitnya 61 SHM Atas Nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya, dan Angelina Josephine, telah menerima uang imbalan sebesar Rp640 juta dari Hasbullah.
Uang itu kemudian dibagikan ke terdakwa Iman Nugraha, Raden Febie Firmansyah yaitu bekas pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Hasbullah.
Usai pembacaan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kejari Tangerang belum memberikan tanggapan dan masih pikir-pikir. ***