Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pinjaman Uang Pemkot Cilegon Berpotensi Pidanakan Kepala Daerah dan Dewan

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
18 September 2025 | 21:27
Pemkot Cilegon

Suasana rapat tertutup meminta pertimbangan Kemendagri dan Kemenkeu soal pinjaman Rp300 miliar yang dilakukan Pemkot Cilegon, Kamis (18/9)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Program pinjaman uang Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon dinilai belum sesuai ketentuan mekanisme penganggaran APBD. Hal itu, karena program pinjaman tersebut tidak tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Diketahui, Pemkot Cilegon memasukan pinjaman uang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 tanpa melalui pembahasan dan masuk dalam dokumen RKPD 2026. Hal itu menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah persoalan dan memiliki konsekuensi hukum pidana, baik kepala daerah dan dewan yang menyetujui bisa terjerat.

Untuk skema pinjaman Pemkot Cilegon  yang ajukan memiliki 3 alternatif, pertama yakni Rp175,5 miliar dengan pengembalian pokok ditambah bunga sebesar Rp201,6 milyar selama 5 tahun, alternatif kedua pinjaman Rp200 miliar dengan pengembalian pokok dan bunga sebesar Rp229,7 miliar selama 5 tahun dan alternatif 3 yakni pinjaman Rp300 miliar dibayarkan pokok dan bunga sebesar Rp334,6 miliar selama 5 tahun.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin menyatakan, secara mekanisme seharusnya program Pemkot Cilegon masuk dahulu ke RKPD 2026, selanjutnya dibahas di KUA-PPAS baru nantinya masih dalam pengesahan APBD 2026. Namun, sekarang program pinjaman tidak ada di RKPD dan itu melanggar mekanisme penganggaran APBD nantinya.

BACA JUGA : DPRD Kota Cilegon Sebut Skema Utang Pemkot Cilegon Masuk di Tikungan

“Masuk dulu ke RKPD lalu ke KUA-PPAS dan rancangan APBD dan itu harus dari awal lagi, sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Kamis (18/9).

Sokhidin menjelaskan, karena tidak benarnya mekanisme pembahasan tersebut, maka itu memiliki konsekuensi hukum bagi pemkot Cilegon. Bahkan, bisa pidana untuk kepala daerah dan dewan.

“Jika mekanisme itu tidak dipenuhi maka ada sanksi hukum pidana yang diterima. Pembahasan awalnya tidak benar,” ujar politikus Gerindra ini.

Hal sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon lainnya Masduki, DPRD Kota Cilegon sengaja tidak memparipurnakan KUA-PPAS dari Pemkot Cilegon karena mekanismenya belum benar. Jika piutang tersebut sudah ada di RKPD, dewan pastinya akan mendorong dan mendukungnya.

“Ini tidak masuk RKPD masuk dalam KUA-PPAS. Kan Pemkot Cilegon  itu mau mengelabui dewan. Kita ini bukan orang baru, jangan anggap dewan tidak mengerti dan ini mau menjebak, atau kesengajaan atau memang ini asal bapak senang,” paparnya.

Masduki menyatakan, harus ada evaluasi total yang dilakukan Walikota Cilegon Robinsar kepada tim Organisasi Perangkat Daerah pemkot Cilegon dan program. Hal itu akan sangat membahayakan.

“Saya minta Pak Wali lakukan evaluasi total. Ini sudah sangat mempermalukan kepala daerah. Kami menilai program ini masuk di tikungan,” tegas politikus PAN ini.

Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar beralasan, pihaknya baru bertemu dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pihak debut atau pemberi pinjaman setelah pembahasan RKPD, sehingga itu belum masuk. Robinsar menyatakan, mekanisme tersebut masih bisa diubah, tinggal komunikasi dan koordinasi terus dibangun dengan DPRD Kota Cilegon.

BACA JUGA : Fajar Hadi Prabowo Ancam Tindak Tegas Pelaku Pungli di Pemkot Cilegon

“Karena memang bertemu PT SMI setelah RKPD, yah memang kemudian masih bisa diubah, tinggal bagaimana komunikasinya. Nanti lalu masuk ke KUA-PPAS. Makanya tahapan perlu dan dikomunikasikan dengan dewan semua harus sesuai mekanisme. Kita mencari yang terbaik, segala kemungkinan masih bisa,” jelasnya.

Robinsar menyampaikan, kebutuhan pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU). Dimana, untuk nilainya akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan.

“Wacananya untuk JLU, sesuai dengan kebutuhan nilainya masih dibahas. Kalau secara kemampuan dan persyaratan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri secara fiskal (Kota Cilegon-red) sudah siap, tinggal tahapannya,” ujarnya.

Untuk bisa mencicil pembayaran pinjaman, tegas Robinsar, pihaknya akan memangkas beberapa program yang tidak ada relevansinya dengan visi dan misi. Termasuk, belanja makan minum, sosialisasi dan belanja tidak penting lainnya.

“Ada porsinya lah, tidak dari belanja pegawai, tapi belanja yang tidak penting, sosialisasi, makan minum dan beberapa yang tidak ada relevansinya akan diambil untuk sistem pembayaran,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon Safrudin mengaku, pihaknya akan melakukan perubahan RKPD dengan memasukan narasi percepatan pembangunan JLU.

“Nanti kita akan ubah RKPD, karena itu tidak terlalu banyak, tinggal menambahkan narasi di kebijakan umumnya jika kita perlu (pinjaman-red) untuk pembangunan JLU,” ucapnya.

BACA JUGA : Wawancara Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diminta Jangan Hanya Seremonial

Safrudin menambahkan, pihaknya akan mengejar perubahan RKPD pada 2025 sekarang, selanjutnya jika sudah akan Kembali melakukan konsultasi dengan Kemendagri.

BACAJUGA:

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
Lurah Masigit Mulyadi

Lurah Masigit Cilegon Ajukan Pembangunan RTLH untuk 4 Lokasi dan Penanganan Banjir

26 Januari 2026 | 20:52

“Kita akan mengejar perubahan RKPD tersebut (di 2025-red), selanjutnya juga dikonsultasikan dengan kembali dengan Kemendagri,” ujarnya.

Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Anang menjelaskan, program pembangunan sesuai dengan visi dan misi serta tujuannya bagus juga harus dilakukan dengan perencanaan yang benar. Jika program JLU sudah masuk di Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka mekanismenya harus masuk di RKPD, jika tidak dan langsung masuk ke KUA-PPAS maka itu akan bermasalah.

“Pembangunan sektor jalan bagus Pak Wali, cuman visi dan misi atau tujuan yang bagus dengan perencanaan yang tidak matang dia akan berakibat buruk. Sudah disampaikan jika sudah ada di RPJMD, harus masuk di RKPD, kalau sudah masuk RKPD lalu tertuang di KUA-PPAS. Jadi saran kami pak, diubah dulu di RKPD lalu masuk ke KUA-PPAS. Jangan masuk ke KUA-PPAS baru masuk di RKPD, jangan sampai dibolak-balik. Jika belum dilakukan maka itu akan menjadi masalah,” tegasnya.

Anang menyatakan, mekanisme yang salah bisa mengakibatkan konsekuensi hukum. terlebih lagi soal program harusnya mekanismenya benar-benar sesuai.

“Jika ini terus dan tidak ada di RKPD, maka ada konsekuensi hukum. Dewan yang mengesahkannya juga akan mendapatkan konsekuensi hukum juga,” pungkasnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: drpr cilegonPemkot CilegonpinjamanRobinsar
Previous Post

Pemprov Banten Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Dipangkas

Next Post

Penanaman Kabel Telekomunikasi Sisi Kiri Jalan PCI Cilegon Ditarget Selesai September

Related Posts

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam
Daerah

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi
Daerah

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy
Daerah

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
Lurah Masigit Mulyadi
Daerah

Lurah Masigit Cilegon Ajukan Pembangunan RTLH untuk 4 Lokasi dan Penanganan Banjir

26 Januari 2026 | 20:52
Pemkot Cilegon dan perwakilan PT KAI
Daerah

Pemkot Cilegon dan PT KAI Cek Lapangan Kondisi Gorong-gorong Perlintasan

26 Januari 2026 | 20:37
Kondisi Jalan Imam Bonjol rusak parah
Daerah

Jalan Imam Bonjol Cibeber Rusak Parah Usai Banjir, Perbaikan Masih Tertunda

26 Januari 2026 | 20:26
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
uin smh

Mahasiswa PAI UIN SMH Banten Dibekali Pemahaman Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Berintegritas

26 Januari 2026 | 20:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda