BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Masduki menyebutkan jika program utang Rp300 miliar Pemkot Cilegon masuk di tikungan.
Masduki menilai ada mekanisme pinjaman melanggar mekanisme pembuatan anggaran.
Program utang yang seharusnya dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkot Cilegon, namun belum masuk di dalamnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Masduki menjelaskan, program utang masuk di tikungan. Ia menjelaskan, seharusnya rencana utang tersebut ada di RKPD baru masuk di KUA-PPAS.
DPRD Kota Cilegon Sebut Utang Masuk Tikungan
“Ini masuk di tikungan namanya. Mekanismenya itu harus dibahas di Musrenbang, lalu masuk di RKPD dulu, baru masuk ke KUA-PPAS,” katanya, Kamis 18 September 2025.
Masduki menilai, Pemkot Cilegon menganggap DPRD Cilegon tidak paham soal mekanisme, padahal pihaknya sudah mengkaji betul soal mekanisme.
“Dianggapnya kami tidak mengerti. Kami paham soal mekanisme,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon lainnya, Sokhidin menjelaskan, ada konsekuensi hukum jika itu tetap dipaksakan.
Baca Juga: Ada Beasiswa Kuliah di Kanada untuk S1, Pendftaran Terakhir 7 November 2025
Bahkan, kata dia, bisa ada ancaman pidana jika dewan ikut menyetujui utang masuk ke KUA-PPAS.
“Konsekuensi hukumnya bisa pidana. Ini soalnya belum dobahas melalui mekanisme penggaran secara bertahap,” ucapnya.
Perwakilan Dirjen Keuangan Kemendagri Anang menyatakan, masuknya utang dalam KUA-PPAS sebelum RKPD adalah cacat hukum. Artinya ada potensi pidana.
“Jika dewan menyetujui maka bisa ikut serta dipidana karena menyetujui,” ujarnya.
Harusnya, papar Anang, program tersebut masuk dahulu ke RKPD, baru masuk ke KUA-PPAS.
“Tidak bisa kalau belum masuk ke RKPD. Harus dimasukan dulu karena aitu mekanisme. Jadi tidak bisa langsung masuk ke KUA-PPAS,” pungkasnya. ***

















