Rabu, 19 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Penipuan Tanah Kavling di Ponpes Istana Mulia Kecamatan Cinangka Ditangkap

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
18 September 2025 | 18:41
penipuan tanah kavling

Ayi Mujayini saat masuk dalam daftar pencarian orang, yang kini telah ditangkap Polda Banten karena penipuan tanah kavling. (Dok. Polda Banten untuk Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap Ayi Mujayini, tersangka penipuan tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren atau Ponpes Istana Mulia senilai Rp Rp6 miliar.

Ayi Mujayini menjadi tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penangkapan Ayi Mujayini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait penipuan jual beli tanah kavling di Kawasan Pondak Pesantren Istana Mulia Cinangka.

BACAJUGA:

pariwisata Banten

Potensi Melimpah, Sektor Pariwisata Disebut Bisa Selamatkan Ekonomi Banten

19 November 2025 | 16:46
Spirit Fingers

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 9 dan 10 Sub Indo: Woo Dol Menentang Hubungan U Yeon dan Gi Jeong

19 November 2025 | 16:30
pengelolaan arsip Pemkab Serang

Sekda Ungkap Kondisi Arsip di Pemkab Serang, Belum Tertata Rapih hinga Sulit Diakses

19 November 2025 | 16:10
penambangan pasir

Penambangan Pasir di Cilegon Makin Ugal-ugalan, tapi Gegara Suatu Hal Pemkot Sulit Menindak

19 November 2025 | 15:33

“Penangkapan dilakukan pada Jumat 5 September 2025 di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat,” katanya kepada awak media, Kamis 18 Spetember 2025.

BACA JUGA: AKBP Dhyno Ajak TNI, Pemda dan Relawan Solid Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Pandeglang

Kronologi Penipuan Tanah Kavling

Dian menambahkan kasus penipuan tanah kavling itu bermula pada tahun 2017. Saat itu, korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari Ayi Mujayini.

“AM menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp190 ribu/m², dengan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan. Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp57 juta,” tambahnya.

Dian menerangkan meski telah dibayar lunas, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan lahan yang dibeli oleh Miseno masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal.

BACA JUGA: Dilantik jadi Ketua GOW Cilegon, Istri Wakil Walikota Cilegon Fokuskan Perempuan dan Anak

“Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB (Pengikatan Jual Beli-red) dengan objek tanah berbeda,” jelasnya.

Selain Miseno, Dian mengungkapkan Ayi Mujayini juga menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas.

“Polda Banten saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, dan ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” ungkapnya.

Dian menerangkan sebelum ditangkap di rumahnya, Ayi Mujayini sempat masuk dalam daftar pencarian orang, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA: DPRD Kota Cilegon Sebut Skema Utang Pemkot Cilegon Masuk di Tikungan

“Diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi,” terangnya.

Menurut Dian, dalam perkara kepolisian mengamankan barang bukti kwitansi pembayaran Rp5 juta, kwitansi uang muka Rp12,1 juta, lembar angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village, kwitansi pelunasan Rp16.625.007, kwitansi pelunasan Rp57 juta, 35 rekening koran Bank Muamalat, Akta PJB, brosur dan master plan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dian menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan pembelian kavling oleh Ayi Mujayini, agar segera melaporkan ke Polda Banten.

BACA JUGA: Lakukan Percobaan Pencurian Sepeda Motor di RS Misi Rangkasbitung, Pria Ini Nyaris Digeprek Warga

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” himbaunya. ***

Editor: Burhanudin Raya Rambani
Tags: ditangkapDitreskrimumKasus Penipuankecamatan cinangkaPolda BantenPonpes Istana Mulia
Previous Post

AKBP Dhyno Ajak TNI, Pemda dan Relawan Solid Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Pandeglang

Next Post

SMAN 1 Rangkasbitung Wakili Honda Banten ke Astra Honda Motor Best Student Nasional

Related Posts

pariwisata Banten
Daerah

Potensi Melimpah, Sektor Pariwisata Disebut Bisa Selamatkan Ekonomi Banten

19 November 2025 | 16:46
Spirit Fingers
Daerah

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 9 dan 10 Sub Indo: Woo Dol Menentang Hubungan U Yeon dan Gi Jeong

19 November 2025 | 16:30
pengelolaan arsip Pemkab Serang
Daerah

Sekda Ungkap Kondisi Arsip di Pemkab Serang, Belum Tertata Rapih hinga Sulit Diakses

19 November 2025 | 16:10
penambangan pasir
Daerah

Penambangan Pasir di Cilegon Makin Ugal-ugalan, tapi Gegara Suatu Hal Pemkot Sulit Menindak

19 November 2025 | 15:33
Operasi zebra maung 2025
Daerah

Operasi Zebra Maung Banten 2025 Masih Berlaku, 7 Jenis Pelanggaran Ini Paling Disorot

19 November 2025 | 15:26
limbah
Daerah

Limbah Diduga B3 Menggunung di Ciwandan, DLH Kota Cilegon Panggil 6 Perusahaan dan Hasilnya…….

19 November 2025 | 15:11
Load More

Popular

  • koperasi merah putih

    Warga Cilegon Akui Belanja di Koperasi Merah Putih Dapat Hemat Pengeluaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin Perintahkan OPD Lakukan Lelang Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KERAS! PCNU Kecam Maraknya Diskotek di Cilegon, Dinilai Nodai Martabat Santri dan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Besaran UMK 2026 di Banten Jika Naik 10 Persen Sesuai Usulan Buruh, Ada yang Mendekati Rp6 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Penertiban Tempat Hiburan Malam, Bupati Serang dan DPRD Beda Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CKG Berbasis Komunitas Puskesmas Ciwandan Disambut Antusias Warga, dari Industri Besar hingga Jemaah Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja di Wings Group Penempatan Tangerang, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penambangan Pasir di Cilegon Makin Ugal-ugalan, tapi Gegara Suatu Hal Pemkot Sulit Menindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limbah Diduga B3 Menggunung di Ciwandan, DLH Kota Cilegon Panggil 6 Perusahaan dan Hasilnya…….

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPA Kota Serang Ungkap 147 Kasus Baru HIV, LSL Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

hari guru

7 Ucapan Hari Guru 2025 dalam Bahasa Sunda, Cocok jadi Status WhatsApp atau Facebook

19 November 2025 | 17:03
link Twibbon Hari Anak Sedunia

Kumpulan Link Twibbon Hari Anak Sedunia atau World Children’s Day 2025, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

19 November 2025 | 16:56
pariwisata Banten

Potensi Melimpah, Sektor Pariwisata Disebut Bisa Selamatkan Ekonomi Banten

19 November 2025 | 16:46
Spirit Fingers

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 9 dan 10 Sub Indo: Woo Dol Menentang Hubungan U Yeon dan Gi Jeong

19 November 2025 | 16:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Siding Banten Raya
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda