BANTENRAYA.COM – Ketua Panitia Seleksi atau Pansel rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Cilegon Syaeful Bahri menyebutkan, ada pejabat Pemerintah Kota Cilegon yang tidak melakukan upgrade uji kompetensi lebih dari 3 tahun.
Saat ini sebanyak 29 orang pejabat eselon 2 Pemkot Cilegon sedang melaksanakan sesi uji kompetensi sampai Rabu, 17 September 2025, untuk persiapan rotasi mutasi.
Ketua Pansel Rotasi Mutasi Syaeful Bahri mengatakan, uji kompetensi dilakukan dengan pengecekan rekam jejak dan dilanjutkan dengan proses wawancara.
Kata dia, uji kompetensi ini merupakan rekomendasi BKN, lantaran Pemerintah Kota Cilegon belum dapat persetujuan untuk manajemen talenta.
“Wawancara juga akan dilakukan bertahap, Senin 15 September itu 10 orang, Selasa 16 September 10 orang, dan Rabu 17 September 9 orang,” kata Syaeful kepada Banten Raya, Minggu 14 September 2025.
BACA JUGA:Alam Sutera Bangun Perumahan Baru, Kejar Target Penjualan Rp3,5 Triliun di 2025
Menurutnya, idealnya para pejabat pimpinan tinggi pratama paling lambat 3 tahun harus melakukan upgrade uji kompetensi.
Namun, terdapat beberapa pejabat Pemkot Cilegon justru tidak melakukan upgrade uji kompetensi tersebut.
“29 orang ini ada yang belum upgrade uji kompetensi lebih dari 3 tahun, ada lah pokoknya, kepala dinas juga ada. Saya gak tau alasannya apa,” ungkapnya.
Ia memastikan seluruh pejabat eselon 2 mengikuti uji kompetensi tersebut yang dilaksanakan pihak eksternal seperti perwakilan dari Pemprov Banten dan akademisi.
“Memang ada yang sudah lebih 4 tahun tapi tidak ikuti uji kompetensi, ya sudah lewat lama. Makanya sekarang semuanya harus ikut,” tuturnya.
Uji kompetensi juga sebagai dasar kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi, kata dia, rotasi mutasi bukan hanya sekedar unsur politik saja tapi dari hasil uji kompetensi juga.
Ia menjelaskan, jika hasil uji kompetensi mendapatkan nilai 78 sampai 90 maka akan disarankan, nilai 90 sampai 100 sangat disarankan.
“Jadi nanti semua direkap, nilai dibawah 78 tidak memenuhi standar bisa jadi Walikota punya alasan tidak menempatan ke dinas strategis atau bisa jadi di non job kan karena hasil uji kompetensinya tidak memenuhi standar,” jelasnya.
Jika terdapat pejabat eselon 2 yang hasil asesmentnya diatas 90 ke atas, maka dapat disarankan untuk penempatan jabatan di dinas yang strategis.
“Ini untuk memermudah Pak Wali karena nanti bisa melihat rekomendasi sesuai hasil uji kompetensi dari pansel,” pungkasnya.***
















