BANTENRAYA,COM – Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa keamanan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otda, Akmal Malik dalam agenda Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Banten, Jumat (12/9/2025).
Akmal menuturkan, arahan Menteri Dalam Negeri meminta agar penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dimonitoring di 14 provinsi yang belakangan sempat terjadi gejolak saat penyampaian pendapat di muka umum.
BACA JUGA: Bisa Jadi Obat Pertama, Sekda Banten Ingatkan Tenaga Medis Tak Boleh Cemberut
Dari hasil tinjauan di Banten, ia menyebut kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sudah berjalan baik.
“Kalau orang tidak aman, orang tidak akan mau berusaha. Karena itu keamanan adalah bagian dari enam urusan wajib pelayanan dasar yang diatur dalam undang-undang. Di Banten, apa yang diarahkan Pak Menteri sudah dilaksanakan dengan baik. Kami berterima kasih kepada Pak Gubernur dan jajaran Forkopimda,” kata Akmal.
Meski demikian, Akmal mengingatkan agar peran Linmas tidak hanya aktif saat terjadi situasi darurat. Menurutnya, pengamanan lingkungan harus terstruktur dan berkelanjutan.
“Jangan hanya pas ada keadaan darurat baru ramai-ramai turun. Itu malah seperti sinetron mendadak Linmas. Akan lebih baik kalau dijalankan secara konsisten,” ujarnya. ***
 
			


















