BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengkaji ulang rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Pasar Induk Rau (PIR) di tahun 2026.
Kajian ulang itu perlu dilakukan karena Himpunan Pedagang Pasar (HIMPAS) Serang menolak rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Pasar Induk Rau.
Permintaan kajian ulang rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Pasar Induk Rau terungkap saat Himpas Serang melakukan audiensi dengan DPRD Kota Serang di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu 10 September 2025.
Audiensi Pasar Induk Rau itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Aziz, dan anggota DPRD Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Pemkot Serang harus mengkaji ulang rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Pasar Induk Rau, karena para pedagang yang tergabung dalam HIMPAS memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang kontraknya hingga tahun 2029.
“Karena memang mereka (HIMPAS) masih memiliki sertifkat HGB. Masih hak kalau melihat dari pada perjanjian antara Pemkot Serang dengan pihak pengelola itu sampai dengan 2029. Artinya memang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh negara yaitu BPN. Dan itu harus perlu dikaji. Harus dikaji dan hati-hati,” ujar Muji, kepada awak media, usai audiensi.
I
Ia menuturkan, para pedagang (HIMPAS) tidak keberatan Pasar Induk Rau dibongkar dan dibangun ulang jika masa kontrak HGBnya telah habis.
“Mungkin kalau sudah selesai 2029 siapapun nanti pejabatnya, Walikota nya, itu mereka akan siap. Dan itu HGU bisa juga dia perpanjang. Kalau mau habis satu tahun. Dilakukan perpanjang bisa aja sah-sah aja,” tutur dia.
Jika Pemkot Serang tetap ngotot membongkar dan membangun ulang Pasar Induk Rau, Muji mengatakan, para pedagang akan menuntut hak-haknya karena HIMPAS memiliki bukti kelengkapan berupa surat yang sah.
“Ya pasti mereka akan nuntut hak-haknya apalagi kalau seandainya memang itu adalah resmi. Nggak bakalan. Harus mikir juga,” katanya.
Program MBG di Banten Dinilai Masih Amburadul
Ia mengakui bahwa bangunan hingga tanah merupakan milik aset Pemkot Serang.
“Kalau aset betul aset milik Pemkot. Tanah segala. Tapi kalau bangunan ini ada HGU. Sampai di situ dengan batas waktu,” jelas Muji.
Muji pun menyarankan kepada para pedagang (HIMPAS) agar melayangkan surat kepada Pemkot Serang.
“Pedagang harus mengirim surat kepada pemerintah Kota Serang. Untuk menyampaikan karena awalnya Pak Walikota ini berangkatnya menyiapkan anggaran usulan ini pada waktu beliau menjadi Ketua DPRD dan pedagang pada datang mengenai pembangunannya,” terang dia.
Ia meyakini polemik perihal rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Pasar Induk Rau ini akan menemui titik terang.
“Saya yakin ini ada solusinya yang terbaik. Saya yakin Pemerintah Kota Serang dibawah H. Budi Rustandi juga akan melihat dengan kondisi real di lapangan,” tandasnya.
Ketua HIMPAS H. Anis Fuad mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk mempertimbangkan ulang rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Pasar Induk Rau tahun 2026.
“Untuk benar-benar dikaji ulang. Saya di sini juga bukan seorang jawara. Tidak mau saya istilah berdarah-darah, tapi sebagai manusia saya tetap akan memperjuangkan hak-hak saya,” ujar Anis, kepada awak media.
Ia mengaku sedari awal pihaknya belum pernah dilibatkan dalam rencana pembongkaran dan pembangunan ulang Pasar Induk Rau tahun depan ini.
“Dari awal kita tidak dilibatkan,” akunya.
Anis menjelaskan, kondisi gedung Pasar Induk Rau dinilai masih layak untuk digunakan beberapa puluh tahun lagi, karena usia gedung Pasar Induk Rau hingga kini baru menginjak dua dekade, sehingga hanya perlu dilakukan penataan saja tanpa harus dibongkar ulang.
“Keduanya dasar mereka apa. Kalau dasar mereka gedungnya tidak layak, pasar ini baru berusia sekitar 23 tahun lho. Untuk sebuah pasar induk itu tidak ada usia 20 tahun dibongkar. Di dalam peraturan juga ada 20 tahun 30 tahun kalau kita memperkirakan sampai 70 tahun. Bahkan tadi pihak pak dewan menyampaikan sampai 80 tahun. Jadi kami menanyakan dasar mereka apa membongkar? Terus kami juga akan mempertanyakan soal HGB,” tandasnya. (***)
















