BANTENRAYA.COM – Lebih dari separuh pekerja di Provinsi Banten belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, per 17 April 2025, dari total 5,79 juta penduduk yang bekerja, baru 2,68 juta orang yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sisanya, sekitar 3,11 juta pekerja belum terlindungi.
Baca Juga: Tiga Nama Final Calon Sekda Banten, Deden Apriandhi Disebut Paling Kuat karena Dekat dengan Gubernur
“Penduduk yang bekerja di Banten terbagi ke dalam dua kelompok besar, yakni pekerja formal sebanyak 2,99 juta dan pekerja informal sebanyak 2,80 juta jiwa,” kata Eko kepada wartawan, Rabu, (11/6/2025).
Eko mengatakan, rendahnya cakupan perlindungan bagi pekerja masih menjadi tantangan besar, terutama untuk sektor informal. Salah satu penyebab utamanya, kata Eko, adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat program ini.
“Mungkin karena masyarakat belum tahu dan memahami manfaat serta keuntungan ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, soal kemampuan finansial. Iuran kita sebenarnya terjangkau, mulai dari Rp16.800. Tapi bagi sebagian orang, angka itu masih terasa berat,” jelasnya.
Baca Juga: Calo SPMB Bergentayangan, Patok Tarif hingga Rp50 Juta
Ia menerangkan, pihaknya terus mendorong peningkatan cakupan kepesertaan dengan melibatkan berbagai pihak. Namun, pendekatan berbeda harus diterapkan untuk menjangkau pekerja informal karena sifat keikutsertaan mereka yang sukarela.
“Kalau pekerja formal, ada hubungan kerja yang jelas, dan kalau hak pekerja tidak dipenuhi, kita bisa melakukan upaya penegakan hukum. Tapi untuk sektor informal, kita hanya bisa lakukan pendekatan persuasif,” ujar Eko.
Untuk menjangkau lebih banyak pekerja, Eko mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Banten telaj menggandeng berbagai mitra, baik dari sektor pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Hendak Tipu Istri Mendes, Paspampres Gadungan Divonis 22 Bulan Penjara
“Kita buka ruang kemitraan. Kita gandeng minimarket, pos, perbankan, termasuk pemerintah daerah,” imbuhnya.
“Langkah tersebut kita harapkan dapat memperluas jangkauan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan di Banten,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, menyampaikan bahwa, pihaknya bersama Pemprov Banten tengah menyusun payung hukum untuk membantu pekerja informal agar dapat terlindungi secara sosial.
Baca Juga: Setahun Lebih Jembatan di Bandung Rusak Parah dan Butuh Perbaikan
“Kita sedang menyusun Raperda yang akan menyasar para pekerja informal seperti buruh tani, pekerja lepas, dan buruh online. Nantinya, pembiayaannya akan bersumber dari APBD Banten melalui mekanisme penyertaan modal,” kata Rifky. ***















