BANTENRAYA.COM – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang kembali melakukan aksi demonstrasi mengenai polemik rekrutmen RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam aksi demontrasi yang dilaksanakan oleh GMNI Cabang Serang tentang polemik rekrutmen RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, tercatat terdapat 5315 peserta yang Memenuhi Syarat (MS) dan 2298 peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemberkasan.
Akan tetapi, setelah mengajukan masa sanggah, total peserta yang MS dalam rekrutmen RSUD Cilograng dan RSUD Labuan tersebut terdapat 5653 peserta.
Baca Juga: Akibat Pecah Ban, Sopir Losbak Terlempar Hingga Tewas di Tol Tangerang-Merak
Ketua Umum GMNI Cabang Serang, Dadang, mengatakan bahwa Pansel diduga melakukan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
“Pansel diduga melakukan praktik KKN, pasalnya keterbukaan informasi terkait total peserta yang mengikuti masa sanggah tidak dipublikasikan, hanya diinformasikan hasil peserta yang MS setelah masa sanggah,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa peserta dalam Rekrutmen RSUD Cilograng dan RSUD Labuan yang mengajukan sanggah tidak dipublikasikan.
Baca Juga: Program Relawan Bakti BUMN Batch VIII 2025 Sudah Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya
“Alasan diterimanya peserta yg mengajukan sanggah pun tidak dipublikasikan,” tambahnya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Aksi, Fauzul Rohmanul Hakim menjelaskan dari total 2066 peserta RSUD Cilograng hanya 330 peserta yang dipublikasikan.
“Dari total 2066 peserta RSUD Cilograng hanya 330 peserta yang dipublikasikan. Begitupun RSUD Labuan, terdapat 3007 peserta dan hanya 348 peserta yang dipublikasikan,” jelas Fauzul.
Baca Juga: 37 Peserta Terbaik dari Kota Serang Bersaing Jadi Model Rabbani
Dalam hal lain, Dadang menambahkan bahwa BPK telah menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja makan dan minum oleh Dinkes Banten.
“BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja makan dan minum oleh Dinkes Banten dengan total alokasi anggaran sebesar Rp1.898.334.200. Selain itu terdapat selisih harga sebesar Rp. 251,7 juta dari dua penyedia yakni CV. DPS dan CV. PBS. Bahkan peresmian 2 RSUD yang menggelontorkan anggaran sebesar 1,8 M dinilai tidak mengindahkan persoalan efisiensi”. tegas Dadang.
Sebelumnya, GMNI Cabang Serang sempat mengadakan audiensi Bersama Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Sabtu 24 Mei 2025.
“Audiensi yang dilakukan oleh GMNI Cabang Serang bersama Komisi V DPRD Provinsi Banten terkesan hanya formalitas belaka, pasalnya tidak ada tindak lanjut yang konkret,” pungkas Fauzul.
Berdasarkan problematika yang semrawut, GMNI Cabang Serang mengecam keras terhadap persoalan yang terjadi serta menuntut;
1. Periksa dan Audit Pengadaan Makan dan Minum pada Pagu Anggaran APBD Tahun 2024.
2. Menuntut DPRD Provinsi Banten untuk menggunakan Hak Interplasi agar segera menyelesaikan Karut Marut Rekrutmen BLUD.
3. Periksa segera kepala BKD dan Kadinkes yang diduga terindikasi melakukan Praktik KKN.
4. Copot dan Adili Kepala BKD dan Kadinkes Provinsi Banten.
5. Batalkan Hasil pengumuman serta lakukan rekrutmen ulang.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Sampaikan Permintaan Maaf, Usai Terima Suap Hampir Rp1 Triliun
6. Berikan jaminan rekrutmen ulang RSUD Labuan dan Cilograng bebas dari Praktik KKN.
7. Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Banten. ***

















