Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Serang

Hendak Tipu Istri Mendes, Paspampres Gadungan Divonis 22 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Serang
0
Hendak Tipu Istri Mendes, Paspampres Gadungan Divonis 22 Bulan Penjara

Terdakwa Laini usai menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Serang, beberapa waktu lalu. Darjat/Banten Raya

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Laini (43) warga Kalimantan Barat divonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ibu rumah tangga itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dan mengaku sebagai Paspampres kepada Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.

Berdasarkan putusan PN Serang Nomor 223/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Laini terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat yaitu membuat keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan-red). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejati Banten Mulyana menuntut Laini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.

Baca Juga: DPRD Banten Dinilai Abai, GMNI Cabang Serang Kembali Gelar Aksi Soal Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspamres itu bermula pada 17 Januari 2025, Laini membuat drap surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspamres Group A.

Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa drap tersebut ke toko Photocopy di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang untuk diketik ulang.

Setibanya di lokasi Photocopy, Laini mengirim logo Paspamres ke suaminya, melalui WhatsApp. Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga photocopy.

Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang. Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.

Baca Juga: Setahun Lebih Jembatan di Bandung Rusak Parah dan Butuh Perbaikan

Namun, saat pengecekan drap surat perintah masih ada kesalahan, keesokan harinya Sabtu 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki drap tersebut ke toko Photocopy kemarin.

Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.

Namun ketika bertemu dengan salah satu calon Bupati Serang yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Mendes PDT RI, Yandri Susanto aksinya terbongkar.

Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan. (***)

Tags: hukumkriminalpenipuan
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.