BANTENRAYA.COM – Laini (43) warga Kalimantan Barat divonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ibu rumah tangga itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dan mengaku sebagai Paspampres kepada Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.
Berdasarkan putusan PN Serang Nomor 223/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Laini terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat yaitu membuat keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan-red). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejati Banten Mulyana menuntut Laini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspamres itu bermula pada 17 Januari 2025, Laini membuat drap surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspamres Group A.
Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa drap tersebut ke toko Photocopy di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang untuk diketik ulang.
Setibanya di lokasi Photocopy, Laini mengirim logo Paspamres ke suaminya, melalui WhatsApp. Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga photocopy.
Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang. Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.
Baca Juga: Setahun Lebih Jembatan di Bandung Rusak Parah dan Butuh Perbaikan
Namun, saat pengecekan drap surat perintah masih ada kesalahan, keesokan harinya Sabtu 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki drap tersebut ke toko Photocopy kemarin.
Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.
Namun ketika bertemu dengan salah satu calon Bupati Serang yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Mendes PDT RI, Yandri Susanto aksinya terbongkar.
Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan. (***)