BANTENRAYA.COM – Tim Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia atau AEGA berinisial SEW, dalam kasus memanipulasi takaran minyak goreng yang diungkap di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, PT AEGA telah terdaftar sebagai produsen MinyaKita di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0072532.AH.01.Tahun 2024.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan, penangkapan Direktur PT AEGA itu, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AN selaku produsen MinyaKita di Tangerang.
“SEW ditangkap di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” katanya.
Baca Juga: Aston Ambil Peran Dukung Pariwisata dan Ekonomi Banten
Reza menambahkan saat ini, Jumat 14 Februari 2025 Direktur PT AEGA masih dalam pemeriksaan penyidik. SEW diperiksa dalam kasus manipulasi takaran minyak goreng.
“Hari ini setelah ba’da Jumat (Diperiksa penyidik),” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil menemukan sebanyak 13 ton minyak goreng merk Minyakita yang diduga ada pengurangan volume atau isi dalam kemasannya di sebuah pabrik repacker di Tangerang.
Selain itu, Polda Banten juga menangkap dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AN.
Baca Juga: Ades Suntama, Warga Kabupaten Serang yang Membumikan Kesetaraan Gender Lewat Inovasi Buku
Tersangka disebut melakukan kegiatan ilegal, karena tidak memiliki izin edar termasuk dari BPOM. Minyak dengan takaran yang kurang tersebut dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.***

















