BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri menyelidiki 42 perkara dan 23 penyidikan dugaan korupsi di wilayah Provinsi Banten. Perkara tersebut ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus).
Plt Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama mengatakan pada tahu 2024 pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 42 perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.
“Untuk tahap penyidikan sebanyak 23 perkara,” katanya saat ekpose kinerja Kejaksaan Tahun 2024 di Kejati Banten, Kamis (13/2/2025).
Raka menambahkan untuk tahap pra penuntutan sebanyak 67 perkara, penuntutan 76 perkara dan eksekusi 61 perkara.
“Untuk penuntutan ini bukan hanya kasus korupsi, tapi ada juga soal kepabeanan dan cukai,” tambahnya.
Raka mengungkapkan dari perkara yang ditangani Pidsus, pihaknya telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Hari Ini di Bioskop Jakarta
“Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara than 2024 sebanyak Rp16.882.260.338,” ungkapnya.
Sementara itu, Raka menerangkan di tahun 2025 ini, pihaknya juga tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp75 miliar dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
“Untuk korupsi pengelolaan sampah (Tangsel) belum ada tersangka, masih proses pengumpulan alat bukti. BPO masih berjalan pulbaket pudata,” terangnya.
Baca Juga: Vonis Makin Berat! Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Usai Banding Kasus Korupsi Timah
Raka menegaskan untuk di Kejati Banten kasus korupsi didominasi perbankan. Namun di tahun 2025, Kejati menyelidiki pengadaan sampah.
“Perbankan dominan di Kejati, untuk Pengadaan barang di tahun 2025 ini,” tegasnya. ***


















