BANTENRAYA.COM – Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi SMA Swasta atau IGS3 ngeluh karena tidak bisa ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hanya gara-gara Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTPel, ijazah, dan administrasi lainnya.
Padahal, para guru Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2008–2013 Pandeglang ini telah mengabdi sebagai guru di sekolah swasta selama belasan bahkan puluhan tahun lebih.
Para guru ini juga sudah memiliiki sertifikasi sebagai pengajar, sehingga bisa dikatakan mereka adalah para guru yang sudah diakui kemampuan mengajarnya.
Menurut Sihab, Koordinator IGS3, regulasi pemerintah jelas terlihat tidak memihak kepada guru bersertifikasi yang mengajar di sekolah swasta.
Pemerintah malah memberi ruang yang luas kepada guru-guru yang belum bersertifikasi dan masih minim pengalaman karena mereka bisa ikut tes PPPK/ CPNS.
Sementara mayoritas guru Sertifikasi SMA Swasta PLPG 2008–2013 tidak dapat mendaftar PPPK lagi sejak 2022–2024 karena pemerintah lebih memprioritaskan P1 dan guru-guru honorer negeri meskipun baru mengabdi dua tahun.
“Masalah ini tidak hanya dialami guru di Pandeglang, tapi juga guru di Provinsi Banten bahwa juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara menurut Eka, salah seorang anggota IGS3, saat ini pendataan jumlah guru Sertifikasi SMA Swasta PLPG 2008–2013 masih dalam pendataan sehiangga jumlah pastianya belum diketahui.
Baca Juga: Service Center Miyako, Shimizu dan Rinnai Kini Hadir di Kota Serang
Namun untuk smeentara, berdasarkan anggota ang bergabung dalam grup Sertifikasi SMA Swasta PLPG 2008–2013, jumlahnya sekitar 90 orang.
Para guru ini, kata Eka, banyak yang sudah senior karena sudah mengajar puluhan tahun.
Bahkan, ada juga yang sudah mendekati usia pensiun dalam beberapa tahun yang akan datang.
Eka berharap pemerintah bisa memprioritaskan para guru senior yang sudahj puluhan tahun mengajar ini.
Sebab secara pengabdian mereka sudah tidak diragukan lagi dedikasinya untuk mencerddaskan anak bangsa.
Karena itu, mereka semestinya diangkat langsung sebagai PNS atau paling tidak PPPK sebagai penghargaan terhadap dedikasi mereka selama ini.
“Perlu diingat oleh semua pihak, bahwa dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa guru mempunyai hak untuk memperoleh promosi dan penghargaan berdasarkan pengalamannya,” kata Eka.
“Maka, selain kesejahteraan, sudah sepatutnya pemerintah juga memberikan kepastian status kepegawaian kepada guru sertifikasi swasta senior yang sudah mengabdikan diri selama 20 tahun lebih agar lebih fokus pada tugas utamanya sebagai pendidik,” tambahnya.***