Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

UMK Kabupaten Serang 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen, Simak Nilai Besarannya

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
11 Desember 2024 | 07:30
Jadi Beban Pekerja, Buruh Cilegon Tegas Tolak Tapera

Ilustrasi buruh. Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Liburkan Pemain Saat Natal Jelang Laga Lawan Bali United 

24 Desember 2025 | 07:00
Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00
lowongan kerja

Lowongan Kerja Terbaru di PT Chandra Asri Petrochemical untuk Penempatan Cilegon, Simak Persyaratannya

23 Desember 2025 | 21:54

BANTENRAYA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memprediksi upah minimum karyawan (UMK) di tahun 2025 akan naik minimal sebesar 6,5 persen.

Namun saat ini Disnakertrans belum menetapkan nilai angka UMK di Kabupaten Serang sebelum melakukan pembahasan di Rapat Dewan Pengupahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Tb Faisal Rahmansyah mengatakan, pihaknya masih akan menjalankan beberapa tahapan untuk menetapkan UMK.

Baca Juga: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Kapolda Banten Tinjau Persiapan Pelabuhan Merak Jelang Nataru 2024

“Untuk penetapan UMK di daerah khususnya Kabupaten Serang kita masih melakukan tahapan yang dintruksikan dari pusat, Jadwalnya tangal 11 Desember untuk penetapan di Provinsi dan tanggal 18 Desember penetapan di Kabupaten Kota. Sebelum penetapan akan ada pembahasan-pembahasan yang akan kita lalui,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12).

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat dewan pengupahan yang dihadiri oleh instansi terkait termasuk serikat buruh dan asosiasi perusahaan.

“Rapat Dewan Pengupahan kan pastinya menghadiri para buruh, kita undang kurang lebih 18 serikat buruh yang akan kita kondisikan termasuk asosiasi perusahaan. Nilai angkanya belum ketahuan, meskipun dari pusatnya menetapkan minimal 6,5 persen, tapi kita belum memastikan di daerah bakal terjadi seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Inventarisasi BMD, BPKAD Kota Serang Lakukan Sensus Aset di Tiap OPD

Faisal menuturkan, kenaikan UMK di tahun 2025 mengacu arahan dari pemerintah pusat dan mulai berlaku pada tanggal satu Januri tahun depan.

“Kemungkinan masa berlakuknya mulai dari satu Januari 2025, permasalahannya tahapan untuk penetapannya juga belum ditempuh. Kalau sebelumnyakan dari daerah dan provinsi yang mengusulkan kenaikan UMK, tetapi tahun ini agak berbeda karena sudah ditetapkan lebih dulu dari pusat,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa pihaknya saat ini sudah mendapatkan desakan dari buruh supaya UMK di kabupaten Serang bisa naik dan segera ditetapkan.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan Lokal

“Kalau berbicara naik setiap tahun buruh pasti mintanya naik, tapi dari kenaikan itukan harus ada kesanggupan dari pihak perusahaan untuk mengkaji para karyawannya. Setelah semua sepakat maka munculah hasil kesepakatan yang akan kita bahas di rapat dewan pengupahan itu,” paparnya.

Selain UMK, tahun ini juga pemerintah akan menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang nilainya lebih besar dari pada UMK.

“Tahun ini juga ada istilah UMSK dan UMSP dan nilai upahnya harus lebih tinggi dari pada UMK. Tapi kita belum tahu nilainya berapa dan jenis pekerjaa apa yang menjadi kategori UMSK dan UMSP,” tuturnya.

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Stadion, Ini Jadwal Penertiban dan Tempat Relokasi Pedagang di Stadion Maulana Yusuf

Seperti diketahui, UMK Kabupaten Serang tahun 2024 adalah senilai Rp4.560.894,85.

Jika diasumsikan naik 6,5 persen di 2025 maka besaran UMK di tahun depan adalah sekitar Rp4.857.353,01.

Artinya, jika mengacu pada kenaikan 6,5 persen maka UMK Kabupaten Serang tahun depan akan naik sekitar Rp296.000an. ***

 

Tags: 2025akan naikDisnakertrans Kabupaten SerangUMK
Previous Post

Rizki Bawa Perak dan Perunggu dari IWF World Championships 2024 Bahrain

Next Post

Gairahkan Daya Saing UMKM, BRI Bersama Holding Ultra Mikro Dorong Program Sertifikasi BPOM

Related Posts

Dewa United
Daerah

Dewa United Liburkan Pemain Saat Natal Jelang Laga Lawan Bali United 

24 Desember 2025 | 07:00
Persijap
Daerah

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten
Daerah

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja Terbaru di PT Chandra Asri Petrochemical untuk Penempatan Cilegon, Simak Persyaratannya

23 Desember 2025 | 21:54
kereta api
Daerah

Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api, Pemkot Serang Bangun Kawasan Perlintasan

23 Desember 2025 | 21:06
BNN
Daerah

BNN Cilegon Tambahkan Pencegahan Narkotika Masuk Kurikulum Sekolah

23 Desember 2025 | 20:59
Load More

Popular

  • kabel semerawut di Cilegon

    Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Liburkan Pemain Saat Natal Jelang Laga Lawan Bali United 

24 Desember 2025 | 07:00
untirta

SRE Untirta Gelar Banten Energy Transition Festival 2025

24 Desember 2025 | 06:00
Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda