BANTENRAYA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memprediksi upah minimum karyawan (UMK) di tahun 2025 akan naik minimal sebesar 6,5 persen.
Namun saat ini Disnakertrans belum menetapkan nilai angka UMK di Kabupaten Serang sebelum melakukan pembahasan di Rapat Dewan Pengupahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Tb Faisal Rahmansyah mengatakan, pihaknya masih akan menjalankan beberapa tahapan untuk menetapkan UMK.
Baca Juga: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Kapolda Banten Tinjau Persiapan Pelabuhan Merak Jelang Nataru 2024
“Untuk penetapan UMK di daerah khususnya Kabupaten Serang kita masih melakukan tahapan yang dintruksikan dari pusat, Jadwalnya tangal 11 Desember untuk penetapan di Provinsi dan tanggal 18 Desember penetapan di Kabupaten Kota. Sebelum penetapan akan ada pembahasan-pembahasan yang akan kita lalui,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat dewan pengupahan yang dihadiri oleh instansi terkait termasuk serikat buruh dan asosiasi perusahaan.
“Rapat Dewan Pengupahan kan pastinya menghadiri para buruh, kita undang kurang lebih 18 serikat buruh yang akan kita kondisikan termasuk asosiasi perusahaan. Nilai angkanya belum ketahuan, meskipun dari pusatnya menetapkan minimal 6,5 persen, tapi kita belum memastikan di daerah bakal terjadi seperti apa,” katanya.
Baca Juga: Inventarisasi BMD, BPKAD Kota Serang Lakukan Sensus Aset di Tiap OPD
Faisal menuturkan, kenaikan UMK di tahun 2025 mengacu arahan dari pemerintah pusat dan mulai berlaku pada tanggal satu Januri tahun depan.
“Kemungkinan masa berlakuknya mulai dari satu Januari 2025, permasalahannya tahapan untuk penetapannya juga belum ditempuh. Kalau sebelumnyakan dari daerah dan provinsi yang mengusulkan kenaikan UMK, tetapi tahun ini agak berbeda karena sudah ditetapkan lebih dulu dari pusat,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya saat ini sudah mendapatkan desakan dari buruh supaya UMK di kabupaten Serang bisa naik dan segera ditetapkan.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan Lokal
“Kalau berbicara naik setiap tahun buruh pasti mintanya naik, tapi dari kenaikan itukan harus ada kesanggupan dari pihak perusahaan untuk mengkaji para karyawannya. Setelah semua sepakat maka munculah hasil kesepakatan yang akan kita bahas di rapat dewan pengupahan itu,” paparnya.
Selain UMK, tahun ini juga pemerintah akan menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang nilainya lebih besar dari pada UMK.
“Tahun ini juga ada istilah UMSK dan UMSP dan nilai upahnya harus lebih tinggi dari pada UMK. Tapi kita belum tahu nilainya berapa dan jenis pekerjaa apa yang menjadi kategori UMSK dan UMSP,” tuturnya.
Seperti diketahui, UMK Kabupaten Serang tahun 2024 adalah senilai Rp4.560.894,85.
Jika diasumsikan naik 6,5 persen di 2025 maka besaran UMK di tahun depan adalah sekitar Rp4.857.353,01.
Artinya, jika mengacu pada kenaikan 6,5 persen maka UMK Kabupaten Serang tahun depan akan naik sekitar Rp296.000an. ***