Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gaji Anggota DPRD Kabupaten Serang Capai Rp50 Juta, Belum Perjalanan Dinas dan Lain-lain

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
9 Desember 2024 | 22:11
Gaji Anggota DPRD Kabupaten Serang Capai Rp50 Juta, Belum Perjalanan Dinas dan Lain-lain

Pimpinan DPRD Kabupaten Serang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Negeri Serang, belum lama ini. Tanjung/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 yang dilantik September lalu menerima gaji sekitar Rp50 juta per bulan.

Selain menerima gaji pokok dan tunjangan, mereka juga mendapatkan pendapatan lain seperti dari kegiatan perjalanan dinas.

Berkaitan dengan pendapatan dari perjalan dinas, pendapatan anggota DPRD Kabupaten berkurang hingga mencapia 50 persen karena untuk pemberian honor mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional. Sedangkan, sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Petani Bawang Merah Kasemen Tak Jual Hasil Panennya Keluar Kota Serang, ini Alasannya

“Kalau di Perpres 53 kan dulu sistemnya lump sum, tapi karena ada keputusan MA (Mahkamah Agung) terkait dengan pembatalan Perpres 53 maka per tanggal 9 Oktober 2024 kembali ke Perpres 33,” ujar Kabag Risalah dan Persidangan
(Rsidang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana, pada Senin, 9 Desember 2024.

Ia menjelaskan, dengan dikembalikan ke Pepres Nomor 33 Tahun 2020 maka pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD menggunakan sistem at cost dimana pembayaran berdasarkan kegiatan ril dan terlebih dahulu harus di buat surat
pertanggung jawaban (SPJ).

“Misalkan kunker harus ada invoice hotelnya dulu baru dibayar, jadi harus ada buktinya dulu. Kalau di Perpres 53 yang dulu sebelum anggota berangkat dibayar dulu dan tomatis pendapatan anggota dewan menurun sekitar 50 persen, terus
besaran honornya juga berubah,” katanya.

Baca Juga: Dindikbud Banten Lakukan Jelajah Budaya di Aceh, ini Alasannya

BACAJUGA:

Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59
murah

Bahan Pokok Dijual Murah, Warga Jiput Pandeglang Serbu GPM

5 Maret 2026 | 22:59

Sedangkan terkait dengan gaji, ada beberapa hak yang melekat pada anggota DPRD Kabupaten Serang yaitu gaji pokok, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan kesehatan.

“Dalam sebulan total gaji yang diterima anggota dewan sekitar Rp50 juta,” ungkapnya.

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengatakan, terkait dengan honor perjalanan dinas merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus tetap disyukuri berapapun besarannya.

Baca Juga: QRIS UMI Bebas Biaya MDR, Persembahan BRI Dukung Ekosistem Digital UMKM

“Kalau saya tahunya yang Perpres 33 karena kalau Perpres 53 saya belum mengalami. Tapi yang saya dengar dari teman-teman dewan yang lama dengan menggunakan Perpres 33 pendapatan dewan berkurang,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat bisa mengembalikan aturan terkait dengan honor perjalanan dinas tersebut dari Perpres nomor 33 ke Perpres nomor 53.

“Toh yang kita dapatkan juga sebagiannya untuk masyarakat juga. Banyak proposal permohonan bantuan dana dari warga yang masuk ke kita yang itu harus kita akomodir dan kita support,” tuturnya.

Baca Juga: Prof Andriansyah jadi Rektor Unma Banten, Gantikan Prof Syibli Syarjaya

Disinggung mengenai gaji yang diterima setiap bulannya, politikus Demokrat ini tidak menjabwa secara gamblang.

“Kita ada gaji pokok dan tunjangan, terus kita kena pajak 20 persen dan ada potongan buat partai karena ini juga wajib. Jadi yang kita terima kurang lebih segitu (Rp50 juta-red),” katanya.***

Tags: 50 jutaDPRD Kabupaten SerangGaji DPRDPerjalanan DinasTunjangan
Previous Post

Petani Bawang Merah Kasemen Tak Jual Hasil Panennya Keluar Kota Serang, ini Alasannya

Next Post

Dirasa Kondusif, KPU Kota Cilegon Sebut Tak Ada Gugatan MK Pasca Pilkada

Related Posts

Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)
Daerah

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)
Daerah

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon
Daerah

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59
murah
Daerah

Bahan Pokok Dijual Murah, Warga Jiput Pandeglang Serbu GPM

5 Maret 2026 | 22:59
honorer
Daerah

Honorer Pemprov Banten Tagih Janji THR, Anggota Banyak yang Khawatir

5 Maret 2026 | 22:34
reses
Daerah

FH Prabowo: Hasil Reses DPRD Kota Cilegon akan Menjadi Atensi Khusus Pemkot

5 Maret 2026 | 22:21
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Imbau Batasi Anak Bermain Gadget, Peran Orang Tua Paling Krusial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00
Schwarzman

Beasiswa Schwarzman di Tsinghua University Dibuka April–September, Kesempatan Kuliah S2 Fully Funded di China

6 Maret 2026 | 05:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
pixel

Head to Head Pixel 10a vs iPhone 17e, Mana yang Lebih Unggul di 2026?

6 Maret 2026 | 03:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda