BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 yang dilantik September lalu menerima gaji sekitar Rp50 juta per bulan.
Selain menerima gaji pokok dan tunjangan, mereka juga mendapatkan pendapatan lain seperti dari kegiatan perjalanan dinas.
Berkaitan dengan pendapatan dari perjalan dinas, pendapatan anggota DPRD Kabupaten berkurang hingga mencapia 50 persen karena untuk pemberian honor mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional. Sedangkan, sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Baca Juga: Petani Bawang Merah Kasemen Tak Jual Hasil Panennya Keluar Kota Serang, ini Alasannya
“Kalau di Perpres 53 kan dulu sistemnya lump sum, tapi karena ada keputusan MA (Mahkamah Agung) terkait dengan pembatalan Perpres 53 maka per tanggal 9 Oktober 2024 kembali ke Perpres 33,” ujar Kabag Risalah dan Persidangan
(Rsidang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana, pada Senin, 9 Desember 2024.
Ia menjelaskan, dengan dikembalikan ke Pepres Nomor 33 Tahun 2020 maka pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD menggunakan sistem at cost dimana pembayaran berdasarkan kegiatan ril dan terlebih dahulu harus di buat surat
pertanggung jawaban (SPJ).
“Misalkan kunker harus ada invoice hotelnya dulu baru dibayar, jadi harus ada buktinya dulu. Kalau di Perpres 53 yang dulu sebelum anggota berangkat dibayar dulu dan tomatis pendapatan anggota dewan menurun sekitar 50 persen, terus
besaran honornya juga berubah,” katanya.
Baca Juga: Dindikbud Banten Lakukan Jelajah Budaya di Aceh, ini Alasannya
Sedangkan terkait dengan gaji, ada beberapa hak yang melekat pada anggota DPRD Kabupaten Serang yaitu gaji pokok, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan kesehatan.
“Dalam sebulan total gaji yang diterima anggota dewan sekitar Rp50 juta,” ungkapnya.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengatakan, terkait dengan honor perjalanan dinas merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus tetap disyukuri berapapun besarannya.
Baca Juga: QRIS UMI Bebas Biaya MDR, Persembahan BRI Dukung Ekosistem Digital UMKM
“Kalau saya tahunya yang Perpres 33 karena kalau Perpres 53 saya belum mengalami. Tapi yang saya dengar dari teman-teman dewan yang lama dengan menggunakan Perpres 33 pendapatan dewan berkurang,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat bisa mengembalikan aturan terkait dengan honor perjalanan dinas tersebut dari Perpres nomor 33 ke Perpres nomor 53.
“Toh yang kita dapatkan juga sebagiannya untuk masyarakat juga. Banyak proposal permohonan bantuan dana dari warga yang masuk ke kita yang itu harus kita akomodir dan kita support,” tuturnya.
Baca Juga: Prof Andriansyah jadi Rektor Unma Banten, Gantikan Prof Syibli Syarjaya
Disinggung mengenai gaji yang diterima setiap bulannya, politikus Demokrat ini tidak menjabwa secara gamblang.
“Kita ada gaji pokok dan tunjangan, terus kita kena pajak 20 persen dan ada potongan buat partai karena ini juga wajib. Jadi yang kita terima kurang lebih segitu (Rp50 juta-red),” katanya.***