BANTENRAYA.COM – Kalangan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mulai mempertanyakan kejelasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri. Hingga kini, aturan teknis terkait pembagian THR bagi tenaga honorer, khususnya yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu, disebut belum juga diterbitkan pemerintah daerah.
Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat, mengatakan informasi sementara yang ia terima menyebutkan bahwa anggaran THR bagi tenaga honorer paruh waktu disiapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara untuk honorer penuh waktu disebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau untuk THR, saya dengar informasi dari Pak Sekda, kalau untuk yang paruh waktu dianggarkan di masing-masing OPD. Infonya memang ada THR. Kalau yang penuh waktu dianggarkan di APBD,” katanya.
BACA JUGA: Yuk Reservasi! Rekomendasi Tempat Bukber di Kota Cilegon, Cocok untuk Boyong Keluarga
Namun, pencairan THR itu hingga saat ini masih menunggu kejelasan dari Gubernur Banten Andra Soni. Bila Andra mengeluarkan aturan THR, barulah informasi adanya THR bisa dibuktikan. Aturan itu juga akan menjelaskan berapa persentase pembagian THR bagi para PPPK.
“Tapi sekarang masih menunggu instruksi peraturan gubernur seperti apa pembagian THR-nya, apakah full 100 persen atau bagaimana. Peraturan gubernurnya belum keluar,” kata Taufik.
Honorer Pemprov Banten Banyak yang Khawatir
Menurut dia, hingga saat ini belum ada kepastian apakah seluruh OPD benar-benar mengalokasikan anggaran THR bagi honorer paruh waktu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer karena berpotensi menimbulkan ketimpangan antarinstansi.
BACA JUGA: Isyana Sarasvati Dituding Join Sekte Usai Adanya Simbol Mata Satu, Sang Suami Pasang Badan
“Untuk yang paruh waktu dianggarkan di masing-masing OPD, tapi kami tidak tahu apakah semua OPD menganggarkan atau tidak,” ujarnya.
Taufik menilai kondisi tersebut cukup memprihatinkan, terutama jika nantinya ada tenaga honorer yang tidak menerima THR sama sekali. Dia membandingkan kondisi tersebut dengan saat para pegawai masih berstatus honorer sebelumnya.
“Ketika teman-teman tidak dapat, ini miris. Waktu mereka masih honorer mereka dapat satu kali gaji. Tapi ketika sudah jadi ASN, jadi PPK kenapa malah tidak dapat? Ini sangat disayangkan meskipun ini imbas dari efisiensi,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti ironi jika pekerja di sektor pemerintah justru tidak mendapatkan THR, sementara pekerja di sektor swasta tetap menerima hak tersebut menjelang hari raya. Padahal Seharusnya sebaliknya.
BACA JUGA: Mau Buka Puasa Ramadan Gak Mau Ribet? Cek Rekomendasi Menu Simpel Dijamin Mudah di Sini
“Swasta saja dapat THR, masa pekerja pemerintah tidak dapat? Ini sangat-sangat disayangkan kalau teman-teman paruh waktu ini tidak dapat THR,” tegasnya.
Sebagai informasi, THR bagi aparatur negara biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sesuai kebijakan pemerintah pusat dan ditindaklanjuti melalui regulasi di tingkat daerah. Namun hingga saat ini, tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten masih menunggu kepastian regulasi teknis yang mengatur mekanisme serta besaran THR yang akan diterima.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani menjelaskan, penganggaran THR yang disiapkan pemerintah provinsi saat ini hanya untuk PPPK penuh waktu karena gajinya dibayarkan langsung melalui mekanisme belanja pegawai di BPKAD. Sementara untuk PPPK paruh waktu tidak akan mendapat THR. ***

















