BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyebutkan pasca hasil rekapitulasi penghitungan suara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Palon Walikota dna Wakil Walikota Cilegon, tak ada gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman yang mengatakan, Pilkada di Kota Cilegon berjalan dengan kondusif ditandai dengan tidak adanya gugatan pasca rekapitulasi penghitungan hasil suara ke MK.
“Sampai saat ini belum ada terkait gugatan hasil Pilkada di Kota Cilegon ke MK, biasa-biasa saja kondusif,” kata Patchurrohman kepada Banten Raya, pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca Juga: Gaji Anggota DPRD Kabupaten Serang Capai Rp50 Juta, Belum Perjalanan Dinas dan Lain-lain
Terkait gugatan untuk ke MK, ia menjelaskan, usai tahapan masa rekapitulasi penghitungan hasil suara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Palon Walikota dna Wakil Walikota Cilegon pada Pilkada hanya diberi waktu 3×24 jam.
“Rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara itu kan sudah dari Selasa 3 Desember 2024 minggu lalu ya, dan sampai saat ini memang tidak ada yang mengajukan gugatan. Karena waktunya pengajuan itu hanya 3×24 jam,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyampaikan, namun KPU Kota Cilrgon perlu menunggu hasil dari MK melalui KPU RI.
Baca Juga: Petani Bawang Merah Kasemen Tak Jual Hasil Panennya Keluar Kota Serang, ini Alasannya
Berdasarkan regulasi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 itu penetapan Paslon terpilih dengan ketentuan yang tidak dapat permohonan perselisihan untuk meastikan permohonan itu harus mengecek ke MK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Adapun pelaksanaan Paslon terpilih oleh KPU artinya sifatnya kita menunggu. Untuk mengetahui perselisihan itu dari MK dari BRPK nya ya, baru nanti disampaikan ke KPU RI untuk di tindaklanjuti,” ucapnya.
Untuk hasil dari MK dan KPU RI telah keluar? maka dapat menetapkan dan mengusulkan Paslon terpilih pada Pilkada tersebut.
Baca Juga: QRIS UMI Bebas Biaya MDR, Persembahan BRI Dukung Ekosistem Digital UMKM
“Kalau sudah ditetapkan dari KPU dan MK itu maka kita punya waktu untuk penetapan. Setelah ditetapkan nanti, maka KPU punya berkewajiban mengusulkan Paslon terpilih sesuai regulasinya PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 66,” ujarnya.
Adapun hasil dari penghitungan suara dari KPU Kota Cilegon saat Pilkada, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 1 Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo unggul dengan perolehan sebanyak 123.196 suara.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 2 Helldy Agustian dan Alawi Mahmud dengan perolehan sebanyak 68.371 suara.
Baca Juga: Prof Andriansyah jadi Rektor Unma Banten, Gantikan Prof Syibli Syarjaya
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 3 Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun dengan perolehan sebanyak 52.086 suara. (mg-tia)***