BANTENRAYA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Banten, menyambut baik tren pasar modal yang terus mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang tahun 2025.
Termasuk dengan gagasan yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mengusulkan batas minimum free float yang awalnya 7,5 persen menjadi 30 persen.
BEI Banten Sambut Baik
Kepala BEI Banten Fadly Fatah mengatakan, perhatian dari berbagai kalangan terhadap pasar modal menunjukkan bahwa optimisme investor sejalan dengan prospek ekonomi yang akan tumbuh positif.
BACA JUGA: Akui Tak Tahu Kronologi Penamparan, Siswi SMA Negeri 1 Cimarga Hanya Ikut-ikutan Mogok Sekolah
“Kalau lihat dari informasi, secara pribadi mengapresiasi Menteri Keuangan membuat animo masyarakat tentang saham memiliki engagement yang tinggi,” kata Fadly kepada Bantenraya.com, di Jalan Jalan Veteran Nomor 39-40, Cipare, Kota Serang, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus sejalan dengan jumlah investor yang tinggi agar kepemilikan saham tidak dikendalikan oleh beberapa pihak tertentu saja.
“Secara terori semakin banyak saham beredar di masyarakat kemungkinan besar untuk bergerak secara tidak wajar itu kecil, mungkin itu yang menjadi pertimbangan DPR untuk meningkatkan free float,” paparnya.
BACA JUGA: Pimpin Karang Taruna Purwakarta, Rifqi Bidik Pengembangan Sektor Pertanian
Fadly menyebut, jika pada tahun 2014 jumlah investor pasar modal di Indonesia hanya ada sebanyak 300-500 ribu orang, sedangkan saat ini jumlahnya mencapai 18 juta investor.
“Kalau lihat di negara maju memang free float ini tinggi, karena daya serap sudah tinggi. Kalau dulu mungkin free float hanya 5 persen, dan bertahap naik, kedepan kalau bisa kaya negara maju pasar modal kita juga bisa membaik dan dapat mencerminkan pasar saham sesungguhnya,” cakap Fadly.
Selain itu, Fadly juga menanggapi terkait dengan saham gorengan, alias emiten dengan volatilitas yang tinggi, agar semakin mendapat pemantauan secara lebih mendalam.
BACA JUGA: Audiensi dengan KAMMI Serang, Najib Hamas Siap Berkolaborasi dengan Organisasi Kepemudaan
“Mekanismenya sudah kita lakukan selama ini, tujuannya agar perusahaan yang ada di bursa dapat teratur wajar efisien,” cakapnya.
Beberapa skema pemantauan seperti full call auction (FCA), hingga papan pemantauan khusus dengan logo tertentu, menjadi peringatan bagi investor yang ingin melakukan transaksi pembelian saham terkait.
“Kita memiliki divisi pengawasan di BEI pusat yg memantau pergerakan harga saham, kalau ada saham yang bergerak tidak wajar maka akan segera dilaporkan sesuai mekanisme internal dan kemudian dilaporkan ke OJK, jika misalnya sudah ada keputusan dari OJK, maka saham tersebut akan masuk ke daftar saham Unusual Market Activity (UMA). Mekanisme bisa berlanjut ke suspend atau delisting dengan keputusan pertimbangan dari OJK” kata Fadly.***