Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Kabupaten Serang Perketat Pengawasan Saat Masa Tenang Pilkada, Gencarkan Pengawasan Malam Hari

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
25 November 2024 | 20:50
Bawaslu Kabupaten Serang Perketat Pengawasan Saat Masa Tenang Pilkada, Gencarkan Pengawasan Malam Hari

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Serang Ari setiawan mengatakan, pihaknya belum mencatat adanya laporan pelangaran yang masuk saat masa tenang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 25 November 2024. Andika Reza Pragusti/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Pandeglang

5 Jabatan Kepala OPD Pemkab Pandeglang Akan Dilelang

15 Desember 2025 | 16:35
buaya

Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap Warga Muara Cibanua dengan Cara Dipancing

15 Desember 2025 | 16:22
Tol

Tol Serpan Diprediksi Alami Kenaikan Trafik Hingga 5 Persen

15 Desember 2025 | 16:09
truk

Jadwal Larangan Operasional Truk pada Angkutan Mudik Nataru, Catat Tanggalnya

15 Desember 2025 | 16:02

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang memerketat pengawasan pada masa tenang untuk memastikan tidak adanya pelanggaran Pilkada 2024.

Bawaslu Kabupaten Serang juga melakukan pengawasan terjadwal pada malam hari dengan melakukan patroli ke rumah-rumah yang rawan adanya potensi pelanggaran.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada seluruh pasangan calon untuk menghindari pelanggaran.

“Pertama yang dilakukan pengawas pemilu saat masa tenang ini kita menyampaikan imbauan kepada seluruh paslon agar tidak melakukan kegiatan yang menjurus pada kegiatan kampanye dan kegiatan yang dilarang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga: Lahan Sawah di Pontang Kabupaten Serang Bakal Dialihkan Menjadi Kebun Semangka

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan di setiap daerah dan beroperasi pada malam hari untuk melakukan pencegahan.

“Kemudian kita juga bersama stakeholder lain dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, pemda, media, membentuk jadwal untuk melakukan patroli pengawasan. Tujuannya ketika ada informasi awal yang terjadi di lapangan itu kita bisa langsung secara cepat bergerak untuk melakukan pencegahan ketika ada potensi money politic, potensi kampanye,” katanya.

Ari menuturkan, pihaknya juga mendapatkan informasi terkait adanya tempat-tempat yang memiliki potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung paslon.

“Kita belum bisa sebut ada pelanggaran, tetapi ada potensi seperti kumpul-kumpul atau ada informasi dari masyarakat di satu daerah misalkan mau bagi-bagi uang dan sembako itu secara cepat kita melakukan pencegahan,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Spanduk Multitafsir yang Viral, BKD Provinsi Banten Belum Terima Laporan

Selain itu, Panwascam dan Panwaslu kelurahan Desa atau PKD juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

“Kalau bicara potensi hampir semua wilayah ada potensi. Patroli tidak hanya dilakukan di kabupaten tetapi teman-teman di kecamatan juga pengawas desa setiap malam melakukan pengawasan pada saat masa tenang,” paparnya.

Ia mengungkapkan, saat masa tenang Bawaslu belum mencatat adanya laporan resmi yang masuk terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon, ASN, dan perangkat desa.

“Laporan yang masuk saat masa tenang ini belum ada. Tapi kalau laporan awal sudah ada beberapa yang masuk ke kita, kemarin ada di Kecamatan Petir, Pabuaran, Kibin, Kopo, Ciruas, dan itu sudah ditindak lanjuti oleh temen-teman di lapangan,” tuturnya.***

Tags: Bawaslu kabupaten serangMalam HariPelanggaranPengawasan
Previous Post

Lahan Sawah di Pontang Kabupaten Serang Bakal Dialihkan Menjadi Kebun Semangka

Next Post

KPU Kabupaten Pandeglang Jamin Logistik Tiba di TPS H-1 Pencoblosan

Related Posts

Pandeglang
Daerah

5 Jabatan Kepala OPD Pemkab Pandeglang Akan Dilelang

15 Desember 2025 | 16:35
buaya
Daerah

Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap Warga Muara Cibanua dengan Cara Dipancing

15 Desember 2025 | 16:22
Tol
Daerah

Tol Serpan Diprediksi Alami Kenaikan Trafik Hingga 5 Persen

15 Desember 2025 | 16:09
truk
Daerah

Jadwal Larangan Operasional Truk pada Angkutan Mudik Nataru, Catat Tanggalnya

15 Desember 2025 | 16:02
Kota Serang
Daerah

SMP Negeri di Kota Serang Wajibkan Siswa Muslim Baca Al Quran Sebelum KBM

15 Desember 2025 | 15:54
Kabupaten Serang
Daerah

Profil Wawan Ikhwanudin, Peraih Nilai Tertinggi Open Bidding Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang

15 Desember 2025 | 15:40
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA Pendidikan Kimia Untirta Resmi Dilantik, Wujudkan Alumni yang Unggul dan Berdampak Bagi Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Perbankan Syariah

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028 Triliun, Catat Level Tertinggi

15 Desember 2025 | 16:55
Pandeglang

5 Jabatan Kepala OPD Pemkab Pandeglang Akan Dilelang

15 Desember 2025 | 16:35
buaya

Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap Warga Muara Cibanua dengan Cara Dipancing

15 Desember 2025 | 16:22
Tol

Tol Serpan Diprediksi Alami Kenaikan Trafik Hingga 5 Persen

15 Desember 2025 | 16:09

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda