BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang memerketat pengawasan pada masa tenang untuk memastikan tidak adanya pelanggaran Pilkada 2024.
Bawaslu Kabupaten Serang juga melakukan pengawasan terjadwal pada malam hari dengan melakukan patroli ke rumah-rumah yang rawan adanya potensi pelanggaran.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada seluruh pasangan calon untuk menghindari pelanggaran.
“Pertama yang dilakukan pengawas pemilu saat masa tenang ini kita menyampaikan imbauan kepada seluruh paslon agar tidak melakukan kegiatan yang menjurus pada kegiatan kampanye dan kegiatan yang dilarang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Lahan Sawah di Pontang Kabupaten Serang Bakal Dialihkan Menjadi Kebun Semangka
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan di setiap daerah dan beroperasi pada malam hari untuk melakukan pencegahan.
“Kemudian kita juga bersama stakeholder lain dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, pemda, media, membentuk jadwal untuk melakukan patroli pengawasan. Tujuannya ketika ada informasi awal yang terjadi di lapangan itu kita bisa langsung secara cepat bergerak untuk melakukan pencegahan ketika ada potensi money politic, potensi kampanye,” katanya.
Ari menuturkan, pihaknya juga mendapatkan informasi terkait adanya tempat-tempat yang memiliki potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung paslon.
“Kita belum bisa sebut ada pelanggaran, tetapi ada potensi seperti kumpul-kumpul atau ada informasi dari masyarakat di satu daerah misalkan mau bagi-bagi uang dan sembako itu secara cepat kita melakukan pencegahan,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Spanduk Multitafsir yang Viral, BKD Provinsi Banten Belum Terima Laporan
Selain itu, Panwascam dan Panwaslu kelurahan Desa atau PKD juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
“Kalau bicara potensi hampir semua wilayah ada potensi. Patroli tidak hanya dilakukan di kabupaten tetapi teman-teman di kecamatan juga pengawas desa setiap malam melakukan pengawasan pada saat masa tenang,” paparnya.
Ia mengungkapkan, saat masa tenang Bawaslu belum mencatat adanya laporan resmi yang masuk terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon, ASN, dan perangkat desa.
“Laporan yang masuk saat masa tenang ini belum ada. Tapi kalau laporan awal sudah ada beberapa yang masuk ke kita, kemarin ada di Kecamatan Petir, Pabuaran, Kibin, Kopo, Ciruas, dan itu sudah ditindak lanjuti oleh temen-teman di lapangan,” tuturnya.***