BANTENRAYA.COM – Seorang anak di bawah umur menjadi korban pengeroyokan di sebuah pondok pesantren di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren TQMH, yang beralamat di Jalan Ciptayasa No. 249, Kampung Tegal Jetak, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Korban, yang masih duduk di kelas 1 SMP dan merupakan seorang anak yatim, mengalami luka serius di bagian kepala serta tubuhnya babak belur. Akibatnya, ia kesulitan makan dan tidak bisa bersekolah seperti biasanya.
Baca Juga: Layani Konsumen Tanpa Biaya, BPSK Banten Catat 26 Aduan dalam Tiga Bulan Terakhir
Kejadian bermula ketika seorang santri di pondok pesantren tersebut kehilangan sebuah vape (rokok elektrik).
Korban kemudian dituduh sebagai pelaku pencurian. Ia dibawa ke salah satu ruangan, diinterogasi, dan mengalami pengeroyokan oleh beberapa orang.
Orang tua korban, Tano, mengungkapkan bahwa anaknya dijemput oleh seorang teman ke pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Husni Sadeli, Penyandang Disabilitas yang Sukses di Bisnis Jahit Kota Tangerang
Temannya bermaksud mengembalikan vape yang diambil, tetapi korban justru dituduh sebagai pelakunya.
“Saya diberitahu bahwa anak saya dikeroyok di pondok pesantren. Saat saya tiba di sana, muka anak saya sudah bonyok,” ujar Tano.
Ia menambahkan bahwa anaknya tidak bersalah. “Yang mengambil vape itu temannya.
Baca Juga: 54 Rumah BUMN Binaan BRI Siap Dampingi UMKM untuk Berkembang Bersama
Anak saya hanya dijemput untuk mengembalikan vape tersebut, tetapi malah dikeroyok dan dipukuli oleh orang dewasa bernama Wildan dan Rafi, yang katanya adalah santri di pondok itu,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Tidak terima dengan tindakan kekerasan yang menimpa anaknya, Tano segera melaporkan kasus ini ke Polres Serang.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: Gelar Reses di Kopo dan Cikande, Agus Wahyudiono Terima Keluhan Calo Tenaga Kerja
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan untuk mengedepankan penanganan masalah secara bijak tanpa kekerasan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas setelah diunggah oleh akun Instagram @infopontirta.id pada Rabu, 20 November 2024.
Dalam unggahan tersebut, kejadian ini disorot sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang memerlukan perhatian serius.
Baca Juga: Poin Utama Debut Presiden Prabowo di KTT G20 Brasil, Perdamaian Palestina jadi Pembahasan
“Dituduh maling vape, anak ini disekap dan dikeroyok di Ponpes Ciruas,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Pihak pondok pesantren diharapkan memberikan klarifikasi atas peristiwa ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum. ***















