BANTENRAYA.COM – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlimbungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang mencatat dari Januari hingga Oktober 2024 ini 38 perempuan menjadi kekerasan.
Selain itu terdapat 5 perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang Encup Suplikah mengatakan, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan TPPO sudah relatif menurun dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Terlambat Datang Tes SKD, Empat CPNS di Kabupaten Serang Didiskualifikasi
“Dalam satu tahun terakhir ada 38 perempuan yang mengalami kekerasan, lima orang perempuan mengalami TPPO,” ujarnya usai rapat koordinasi di ruang rapat Tb Saparudin, Pemkab Serang, Rabu 23 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan TPPO pihaknya melaksanakan pertemuan lintas sektor agar antar stakeholder bisa bekerja sama.
“Supaya keluarga juga harus hati-hati. Apabila ada anak yang pergi keluar negeri dan pengen bekerja nanti kita koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan instansi lain yang terkait,” katanya.
Baca Juga: Siapkan Program Khusus, Kecamatan Cilegon Kejar Target Turunkan Angka Stunting
Encup juga menyoroti adanya laporan dari masyarakat Serang utara terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Kita adakan pertemuan ini karena ada beberapa orang dari wilayah Pontirta (Pontang, Tirtayasa, Tanara) yang menjadi PMI namun tidak melalui lembaga yang resmi atau ilegal,” ungkpanya.
Ia mengajak seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Serang untuk berperan aktif dalam mencegah kasus kekerasan seksual, kekerasan terhadap PMI, dan kekerasan pada anak.
Baca Juga: Pj Gubernur Titip Gaungkan Potensi Banten di Kancah Internasional
“Yang kita upayakan saat ini adalah memberikan pemahaman supaya masyarakat mengerti dan faham. Kita ingatkan ibu korban jika ada anak dalam 1×24 jam tidak pulang harus dicari,” paparanya.
Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Banten Andi mengatakan, saat ini pihaknya menemukan modus baru dalam kasus TPPO dengan cara mengiming-imingi PMI melalui internet.
“Modus yang sekarang banyak terjadi kadang dari internet, mereka mendapatkan tawaran gaji tinggi, syarat mudah, anti ribet tapi pas sudah nyampe negara tujuan malah tidak kerja,” katanya.***