BANTENRAYA.COM – MP remaja asal Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dituntut 12,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
MP bersama tiga temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu FR, TR, IQ dan PA terbukti melakukan perkosaan secara bergilir terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun.
JPU Kejati Banten Nia Yuniawati membenarkan jika MP Terdakwa kasus asusila dituntut 12,5 tahun penjara, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mewujudkan Ketahanan Pangan, Polda Banten dapat Bantuan Alat Pertanian dari Kementan untuk Disewakan
“Tuntutannya 12 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskan sebelum menuntut terdakwa, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Minggu depan pledoi (pembelaan terhadap terdakwa-red),” tandasnya.
Baca Juga: Kejar PAD 2025, Pemkot Cilegon Maksimalkan Pajak Motor dan Retribusi
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan itu bermula pada bulan September 2023 lalu. Awalnya rekan korban mengirim pesan WhatsApp kepada korban untuk makan bakso di luar.
Keduanya kemudian keluar untuk membeli bakso. Akan tetapi dalam perjalanan tepatnya disebuah pemakaman rekannya menghentikan kendaraannya, dengan alasan menunggu Terdakwa MP.
Tidak lama kemudian, MP datang bersama teman-temannya menggunakan mobil losbak dan meminta korban untuk lebih dahulu jalan naik mobil losbak bersama Terdakwa MP.
Baca Juga: Tim PKM Faletehan Berikan Pelatihan Soal Menejemen Usaha Pande Besi
Dalam perjalanan korban sempat menanyakan bertanya kepada MP lokasi yang akan dituju. Namun MP menyuruh korban untuk diam, dan tidak banyak tanya.
Korban ternyata dibawa ke Sekolah Dasar di wilayah Binuang, Kabupaten Serang. MP kemudian membawa korban ke dalam kelas yang saat itu telah ditunggu seorang pria yang tidak menggunakan celana.
Korban sempat berusaha kabur, namun disana ada beberapa teman salah satunya IQ. Korban kemudian dipaksa untuk meminum air yang diduga miras oplosan. Setelah minum, korban diperkosa.
Baca Juga: KCD Dindikbud Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi
Setelah diperkosa korban diberi uang Rp150 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu, dan mengantarkan korban menemui temannya di pemakaman yang sudah menunggu korban.
Diperoleh informasi, korban juga diperjualbelikan kepada pria hidung belang. Salah satunya bos rokok berinisial FR. Sedangkan pelaku lainnya TR, IQ dan PA.
Korban saat ini telah melahirkan dan memiliki seorang anak berusia 3 bulan. Sedangkan keempat pelaku lainnya FR, TR, IQ dan PA masih dalam pengejara kepolisian.***