BANTENRAYA.COM– Tren membuka usaha tempat biliar di Banten kian marak. Di sejumlah wilayah seperti Tangerang Raya, dan Kota Serang, banyak bermunculan tempat-tempat bermain bola sodok.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti, menyebut hingga September tahun ini sudah ada tiga permohonan izin usaha biliar yang masuk.
“Tahun ini permohonan izin biliar ada tiga,” ujar Virgojanti di Serang.
BACA JUGA: Oh Na Ra hingga Yu Ra Jadi Cameo di Drakor Confidence Queen Episode 7 dan 8, Intip Karakternya
Ia menjelaskan, kewenangan izin usaha biliar berada di tingkat provinsi karena tergolong kategori usaha menengah. Sementara, untuk usaha berskala kecil, perizinan menjadi ranah pemerintah kabupaten atau kota.
“Karena jenis usaha biliar itu kan dia masuknya ke dalam kategori usaha menengah. Kalau kecil, dia ke kabupaten/kota izinnya,” jelasnya.
Usaha Biliar Terbanyak di Tangerang Raya
Virgojanti menjelaskan, secara umum, kawasan Tangerang Raya menjadi wilayah terbanyak yang memiliki usaha biliar.
Akan tetapi, Virgojanti tidak merinci secara detail wilayah-wilayah mana saja yang paling banyak. Karena, kata dia, usaha biliar umumnya bergabung dengan sektor lain seperti hotel, restoran, atau kafe.
“Paling banyak itu di Tangerang Raya, tapi bersatu dengan usaha lainnya seperti hotel, restoran, kafe,” terangnya.
“Kalau untuk pastinya itu saya kurang hafal ya, karena harus disisir satu-satu di dalam aplikasi OSS,” katanya.
Lebih lanjut Virgojanti menegaskan, pengajuan izin usaha biliar ke Pemprov Banten mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021. Yang mana, jika melihat di dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha biliar terdaftar di KBLI kode 93113 sebagai fasilitas gelanggang atau arena.
“Di dalam aplikasi OSS, biliar itu termasuk ke dalam KBLI 93113 fasilitas gelanggang atau arena. Fasilitas ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air, dan udara di dalam atau di luar ruangan seperti pengelolaan gelanggang renang, bowling, biliar, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin, dan lainnya,” tandas Virgojanti. (Raffi) ***