BANTENRAYA.COM – Mutmainah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa 15 Oktober 2024.
Janda anak satu itu dinyatakan bersalah melakukan investasi bodong terhadap sejumlah korban, dengan kerugian mencapai Rp358,3 juta
Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin mengatakan jika terdakwa Mutmainah terbukti dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Baca Juga: Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo Full Movie: San Ha Jadi Penengah Hae Jun dan Dong Gu
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata majelis hakim disaksikan JPU Kejati Banten Pujiati, terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (15/10/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, sebelumnya JPU Kejati Banten Nia Yuniawati menuntut Mutmainah dengan pidana selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Mutmainah telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar RpRp358,3 juta. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” terangnya.
Baca Juga: Usman Assiddiqi Qohara Gantikan Virgojanti sebagai Pj Sekda Provinsi Banten
Diketahui dalam dakwaan, kasus investasi bodong itu bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya Sinta Sulastri berisi tentang keuntungan investasi pada 6 Maret 2024.
Berisi tentang hasil keuntungan dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (DAPIN).
Devi kemudian mengomentari postingan itu. Karena tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Sinta kemudian memberikan nomor kontak terdakwa Mutmainah, dan pada 9 April 2024, Devi menghubungi terdakwa.
Baca Juga: Jebol Pagar, Tiga Motor Milik Warga Perumahan Ciruas Land Raib Digondol Maling
Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp19 juta dengan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya.
Atas perkataan dari terdakwa tersebut saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa tersebut, sehingga saksi Devu mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking.
Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp7,6 juta, Devi tak kunjung menerimanya. Selain itu, uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan.
Baca Juga: Cerita Charly Van Houten Pertama Kali Nyanyi Sehari di 4 Kecamatan, Semuanya Demi Hal Ini
Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada terdakwa, ternyata ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik terdakwa sehingga para member mendatangi rumah terdakwa.
Mutmainah berdalih nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor belum bisa diberikan. Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang kepada saksi Devu pada 15 April 2024.
Namun sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak juga memberika uang keuntungan seperti yang terdakwa janjikan.
Selain Devi, Nia menerangkan terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya. Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp358,3 juta.
Akibat perbuatan terdakwa Devi mengalami kerugian materi sebesar Rp19 juta, Dian Apriliyanti Rp12 juta, Atun Darmawatun Rp42 juta,Riza Nadifah Rp5 juta, Dian Oktavianingsih Rp1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp4 juta, Yessa Rp5 juta, Rulianti Rp260 juta dan Maya Indah Rp10 juta.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima putusan hakim tersebut. Sidang selanjutnya ditutup dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.***
















