Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gara-gara Bisnis Investasi Bodong, Janda Cantik Divonis 2,5 tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Oktober 2024 | 17:59
Gara-gara Bisnis Investasi Bodong, Janda Cantik Divonis 2,5 tahun Penjara

Terdakwa investasi bodong menangis usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 15 Oktober 2024

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mutmainah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa 15 Oktober 2024.

Janda anak satu itu dinyatakan bersalah melakukan investasi bodong terhadap sejumlah korban, dengan kerugian mencapai Rp358,3 juta

Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin mengatakan jika terdakwa Mutmainah terbukti dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo Full Movie: San Ha Jadi Penengah Hae Jun dan Dong Gu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata majelis hakim disaksikan JPU Kejati Banten Pujiati, terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (15/10/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, sebelumnya JPU Kejati Banten Nia Yuniawati menuntut Mutmainah dengan pidana selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan Mutmainah telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar RpRp358,3 juta. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” terangnya.

Baca Juga: Usman Assiddiqi Qohara Gantikan Virgojanti sebagai Pj Sekda Provinsi Banten

Diketahui dalam dakwaan, kasus investasi bodong itu bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya Sinta Sulastri berisi tentang keuntungan investasi pada 6 Maret 2024.

Berisi tentang hasil keuntungan dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (DAPIN).

Devi kemudian mengomentari postingan itu. Karena tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Sinta kemudian memberikan nomor kontak terdakwa Mutmainah, dan pada 9 April 2024, Devi menghubungi terdakwa.

Baca Juga: Jebol Pagar, Tiga Motor Milik Warga Perumahan Ciruas Land Raib Digondol Maling

Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp19 juta dengan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya.

Atas perkataan dari terdakwa tersebut saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa tersebut, sehingga saksi Devu mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking.

Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp7,6 juta, Devi tak kunjung menerimanya. Selain itu, uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan.

Baca Juga: Cerita Charly Van Houten Pertama Kali Nyanyi Sehari di 4 Kecamatan, Semuanya Demi Hal Ini

Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada terdakwa, ternyata ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik terdakwa sehingga para member mendatangi rumah terdakwa.

Mutmainah berdalih nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor belum bisa diberikan. Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang kepada saksi Devu pada 15 April 2024.

BACAJUGA:

Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59
murah

Bahan Pokok Dijual Murah, Warga Jiput Pandeglang Serbu GPM

5 Maret 2026 | 22:59
honorer

Honorer Pemprov Banten Tagih Janji THR, Anggota Banyak yang Khawatir

5 Maret 2026 | 22:34

Namun sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak juga memberika uang keuntungan seperti yang terdakwa janjikan.

Baca Juga: Nonton Drakor Dear Hyeri Episode 8 Sub Indo Full Movie: Kesedihan Eun Ho Usai Sang Mantan Akan Menikah

Selain Devi, Nia menerangkan terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya. Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp358,3 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Devi mengalami kerugian materi sebesar Rp19 juta, Dian Apriliyanti Rp12 juta, Atun Darmawatun Rp42 juta,Riza Nadifah Rp5 juta, Dian Oktavianingsih Rp1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp4 juta, Yessa Rp5 juta, Rulianti Rp260 juta dan Maya Indah Rp10 juta.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima putusan hakim tersebut. Sidang selanjutnya ditutup dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.***

Tags: Investasi bodongjanda anak satuPengadilan Negeri Serangpidana penjara
Previous Post

Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo Full Movie: San Ha Jadi Penengah Hae Jun dan Dong Gu

Next Post

Eks Pegawai Kantor Pos Dituntut 5,3 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pajak Desa

Related Posts

Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)
Daerah

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon
Daerah

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59
murah
Daerah

Bahan Pokok Dijual Murah, Warga Jiput Pandeglang Serbu GPM

5 Maret 2026 | 22:59
honorer
Daerah

Honorer Pemprov Banten Tagih Janji THR, Anggota Banyak yang Khawatir

5 Maret 2026 | 22:34
reses
Daerah

FH Prabowo: Hasil Reses DPRD Kota Cilegon akan Menjadi Atensi Khusus Pemkot

5 Maret 2026 | 22:21
thr
Daerah

Mantap! Pemprov Banten Siapkan Rp75 Miliar untuk THR PPPK

5 Maret 2026 | 22:01
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Dipastikan Dapat THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
pixel

Head to Head Pixel 10a vs iPhone 17e, Mana yang Lebih Unggul di 2026?

6 Maret 2026 | 03:30
iQOO 15R

iQOO 15R Resmi Dijual, Ini Spesifikasi dan Harga di Indonesia

6 Maret 2026 | 03:00
polres cilegon

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda