Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Eks Pegawai Kantor Pos Dituntut 5,3 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pajak Desa

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Oktober 2024 | 18:13
Eks Pegawai Kantor Pos Dituntut 5,3 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pajak Desa

Mantan pegawai kantor pos, Dasan Sarpono saat mengikuti persidangan, kemarin.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, dituntut 5,3 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, Selasa (15/10/2024).

Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp336 juta.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Gara-gara Bisnis Investasi Bodong, Janda Cantik Divonis 2,5 tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasan Sarpono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Endo mengungkapkan Dasan Sarpono juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp225 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.

Dasan juga dijatuhi pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp336.429.846, dengan ketentuan dibebankan kepada terdakwa Dasan Sarpono sebesar Rp. 193.964.666, atau subside 3 tahun penjara.

Baca Juga: Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo Full Movie: San Ha Jadi Penengah Hae Jun dan Dong Gu

“Dibebankan kepada saksi Saepulloh (dalam perkara lain) sebesar Rp 71.232.589 dan saksi Ahmad Andri Syofa Rp. 71.232.589,” ungkapnya.

Sebelum menuntut Dasan Sarpono, Endo menerangkan penuntut umum telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan terdakwa.

“Terdakwa merupakan pegawai BUMN PT Kantor Pos Indonesia dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hak meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga,” terangnya.

Baca Juga: Usman Assiddiqi Qohara Gantikan Virgojanti sebagai Pj Sekda Provinsi Banten

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan.

Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa pedagang asongan dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Dasan menyebut jika dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan.

Andi Sofa kemudian diminta agar kenalan kepala desa yang akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga: Jebol Pagar, Tiga Motor Milik Warga Perumahan Ciruas Land Raib Digondol Maling

Andi Sofa selanjutnya menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020 yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Ketiganya bertemu di rumah Aep Saifullah. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.

Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan.

Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen.

Baca Juga: Cerita Charly Van Houten Pertama Kali Nyanyi Sehari di 4 Kecamatan, Semuanya Demi Hal Ini

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak.

Sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.

Baca Juga: Nonton Drakor Dear Hyeri Episode 8 Sub Indo Full Movie: Kesedihan Eun Ho Usai Sang Mantan Akan Menikah

Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

Baca Juga: TINGGAL KLIK! 2 Link Live Streaming China vs Indonesia, Rebut Poin atau Pulang dengan Kecewa

Diduga, Dasan melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACAJUGA:

Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59
murah

Bahan Pokok Dijual Murah, Warga Jiput Pandeglang Serbu GPM

5 Maret 2026 | 22:59
honorer

Honorer Pemprov Banten Tagih Janji THR, Anggota Banyak yang Khawatir

5 Maret 2026 | 22:34

Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, yaitu tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa.

Baca Juga: Dukungan Membara Erick Thohir Jelang Laga China vs Indonesia, Netizen Wanti-wanti Gegara Ini

Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.

Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023.***

Tags: DituntutJPU Kejari Serangkorupsi uang pajakmantan pegawai Kantor Pos Pandeglang
Previous Post

Gara-gara Bisnis Investasi Bodong, Janda Cantik Divonis 2,5 tahun Penjara

Next Post

Dog Knows Everything Episode 7 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili

Related Posts

Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)
Daerah

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon
Daerah

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59
murah
Daerah

Bahan Pokok Dijual Murah, Warga Jiput Pandeglang Serbu GPM

5 Maret 2026 | 22:59
honorer
Daerah

Honorer Pemprov Banten Tagih Janji THR, Anggota Banyak yang Khawatir

5 Maret 2026 | 22:34
reses
Daerah

FH Prabowo: Hasil Reses DPRD Kota Cilegon akan Menjadi Atensi Khusus Pemkot

5 Maret 2026 | 22:21
thr
Daerah

Mantap! Pemprov Banten Siapkan Rp75 Miliar untuk THR PPPK

5 Maret 2026 | 22:01
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Imbau Batasi Anak Bermain Gadget, Peran Orang Tua Paling Krusial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Schwarzman

Beasiswa Schwarzman di Tsinghua University Dibuka April–September, Kesempatan Kuliah S2 Fully Funded di China

6 Maret 2026 | 05:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
pixel

Head to Head Pixel 10a vs iPhone 17e, Mana yang Lebih Unggul di 2026?

6 Maret 2026 | 03:30
iQOO 15R

iQOO 15R Resmi Dijual, Ini Spesifikasi dan Harga di Indonesia

6 Maret 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda