BANTENRAYA.COM – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, Rusdiyanto terancam hukuman kurungan penjara 6 bulan Ikhwal dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten karena diduga tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Meski laporan kepadanya ditujukan kepada Bawaslu Banten, dari Bawaslu Banten sendiri kemudian menyerahkan kepada Bawaslu Kabupaten Lebak.
“Kalau terbukti, dalam ketentuan pasal 188 soal pidana pemilihan itu minimalnya 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara serta ketentuan dendanya Rp 600 ribu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan saat dikonfirmasi pada Senin, 7 Oktober 2024.
Baca Juga: Pekan Ini AKD Tuntas, Proses Lobi Antar Fraksi Abaikan Variabel Partai Koalisi Pilkada
Agus juga menjelaskan bahwa berkas laporan Rusdiyanto diterima oleh pihaknya sejak Jumat, 4 Oktober 2024 kemarin dari Bawaslu Lebak dan ditindaklanjuti sehari kemudian.
Sementara saat ini, Bawaslu bersama Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian sedang melakukan pengkajian untuk menentukan keputusan apakah kasus Rusdiyanto harus masuk ke tahap penyidikan yang diselenggarakan dalam rapat pleno.
“Secara aturannya, lima hari setelah register harus selesai ada putusan. (Yang bersangkutan) Sudah dipanggil dan hasil pemanggilan akan kita gunakan sebagai bahan bukti kita untuk proses kajian nanti,” ucapnya.
Baca Juga: GRATIS! 5 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Serang ke-498 Tahun 2024, Desain Meriah dan Kekinian
Agus mengungkapkan bahwa Rusdiyanto sendiri merupakan Ketua APDESI Lebak dan saat ini tengah aktif menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dikatakannya, Rusdiyanto dilaporkan setelah voice note miliknya yang diduga mengajak anggota APDESI lain untuk memilih pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten nomor urut 2, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
“Beliau mang ketua APDESI Lebak dan memang masih kades aktif,” terangnya.***

















