BANTENRAYA.COM – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada tahun 2024 di wilayah perkotaan Kabupaten Pandeglang ditertibkan, Senin 23 September 2024, pukul 09.00 WIB.
Penertiban APK dilakukan Bawaslu bekerjasama dengan petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Hal itu setelah KPU menetapkan empat paslon pada Pilkada Pandeglang tahun 2024.
Keempat paslon itu, yakni dua dari jalur independen, Uday Suhada-Pujianto dan Aap Aptadi-Ratu Anita. Dua lagi dari jalur partai politik, Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya, dan pasangan Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi.
“Penertiban alat peraga calon dilakukan karena melanggar aturan Pilkada,” tegas Febri Setiadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, di sela-sela penertiban.
Febri menerangkan, penertiban APK tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, namun juga dilaksanakan pengawas kecamatan dan desa di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPRD Pandeglang Definitif Ditetapkan
“Penertiban alat peraga dilakukan secara serentak oleh teman-teman panwaslu dari mulai hari ini sampai beberapa hari kedepan,” terangnya.
Dari penertiban tersebut, Febri berharap, tidak ada lagi paslon yang memasang alat peraga kampanye di jalan raya. Sebab, tahapan kampanye paslon belum dimulai. “Untuk tahapan kampanye baru akan dimulai 25 September 2024,” ujarnya.
Kata Febri, pada Pemilu sebelumnya, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan baliho maupun spanduk paslon kepala daerah yang melanggar aturan. Sebab, paslon Pilkada 2024 akan diberikan waktu untuk melaksanakan tahapan kampanye.
“Nanti, saat kampanye dimulai akan ada aturan dari KPU mengenai lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipasang APK, dan yang tidak boleh dipasang APK,” ujarnya.
Kepala Seksi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Ucu Sukarya mengatakan, ikut mendampingi Bawaslu menertibkan APK.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tangerang Masuk 3 Besar DPT Terbanyak di Indonesia
Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). “Kami hanya diminta bantuan oleh Bawaslu menertibkan APK karena melanggar K3,” katanya. (***)

















