BANTENRAYA.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang gelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XXIV yang diselenggarakan pada 29 Juni 2024.
Kegiatan ini bertempat di aula gedung Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Pada awal perjalanan, Konfercab PMII Kota Serang berjalan tertib dan lancar, dengan diikuti 6 perguruan tinggi / 6 komisariat dan 9 rayon dibawah naungan komisariat.
Baca Juga: Link Nonton Film Soekarno, Cinema yang Pas Diputar Saat HUT RI ke-79, Buat Jiwa Nasionalis Membara!
Tercatat dalam berita acara Badan Pekerja Konfercab (BPK) PMII Kota serang, memunculkan 3 nama calon ketua cabang, dan 2 nama calon ketua kopri cabang PMII Kota Serang.
Pelaksanaan konfercab berjalan hingga 4 hari lamanya dan berakhir keos serta pending.
BPK beserta pengurus cabang akhirnya memutuskan untuk pindah tempat pelaksanaan konfercab yang secara resmi digelar di kebun kebangsaan, walantaka Kota Serang.
Baca Juga: ADA KABAR BAIK, PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri
Pelaksanaan konfercab kembali di gelar di kebun kebangsaan, walaupun pada perjalanan konfercab yang kedua.
Ternyata salah satu kelompok berinisiatif melaksanakan konfercab tandingan hingga mengabarkan kelompok dirinya telah menang.
Walaupun dalam pelaksanaaanya tidak di melibatkan komponen penanggung jawab pelaksana sc konfercab.
Baca Juga: Dikaitan Koalisi dengan Golkar Usung Robinsar di Pilkada Kota Cilegon, PPP Sebut Masih Dinamis
Pelaksanaan Konfercab PMII Kota serang sudah selesai, terpilihlah ketua cabang yang sah yakni sahabati Rohati.
Ketua terpilih pun bergegas untuk mengajukan permohonan SK Kepengurusan kepada PB PMII.
Dengan alasan untuk menjaga kestabilan roda kepemimpinan PMII dari level fakultas hingga universitas.
Baca Juga: Mampir Yuk ke Kaosintim di Kota Serang, Solusi UMKM Tampil Rapi dan Keren
Namun perjalanan pengajuan SK tidak berjalan dengan mulus, PB PMII di anggap mengabaikan komunikasi ketua cabang terpilih dalam hal pengajuan SK.
Dalam peraturan organisasi BAB VIII tentang susunan pengurus, tugas dan wewenang pengurus PB pasal 18 poin 8 huruf C menjelaskan bahwa,
“PB PMII berkewajiban mengesahkan pengurus PKC,PC & PCI”
Baca Juga: Awas! Sebut Wanita dengan Panggilan Tobrut Bisa Dipenjara Sampai 9 Bulan hingga Denda Rp10 Juta
Namun pada faktanya pengajuan SK Kepengurusan Kota Serang diabaikan oleh PB PMII.
Dalam pasal yang sudah disebutkan, PB PMII dinilai lalai dalam mengatasi persoalan SK Kepengurusan Kota Serang.
Sehingga menciderai integritas pengurus PB PMII yang mengabaikan atas persoalan SK Kepengurusan.
Baca Juga: 50 Siswa Terbaik Terpilih, Pasukan Paskibraka Siap Kibarkan Bendera Pusaka di Kota Tangsel
Bila ditinjau dari segi urgensi pengajuan SK, betul-betul sangat di butuhkan untuk menjadi legalitas gerak Cabang Kota Serang dalam menghadapi kaderisasi dan pergantian kepemimpinan level Fakultas dan Universitas.***