BANTENRAYA.COM – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pandeglang tinggi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, ada sekitar 31 anak di Pandeglang yang menjadi korban kekerasan. Terhitung, sejak awal Januari hingga Juli 2024.
Bahkan, dari 31 korban tersebut, satu diantaranya harus merenggang nyawa akibat kekerasan bentuk fisik (buli). Sementara itu, kekerasan dalam bentuk seksual merupakan jenis kekerasan anak yang paling mendominasi di Pandeglang.
Baca Juga: Kasus Cula Badak Pandeglang, Kuasa Hukum Sebt Willy Korban Salah Tangkap
Tingginya kasus tersebut, membuat konsen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam memberikan perlindungan terhadap anak mendapatkan sorotan tajam dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pandeglang.
Ketua Komnas PA Pandeglang, Mujizatullah Gobang Pamungkas bahkan menilai bahwa Pemkab Pandeglang menjadi pemerintahan yang paling tidak serius dalam menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pernyataan Gobang sendiri tentu berdasarkan tingginya tren kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sejak awal tahun 2024 hingga Juli 2024.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Akan Digelar Tahun ini, Berikut Prediksi Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024
“Kami simpulkan bahwa sebetulnya Pemkab Pandeglang ini paling tidak serius dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap anak,” kata Gobang saat dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Tingginya kasus tersebut dinilai Gobang menjadi salah satu indikator bahwa Pemkab Pandeglang masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Sampai hari ini perhatian Kepala Daerah (bupati) sangat minim sekali terhadap korban-korban kekerasan terhadap anak,” tutur Gobang.
Baca Juga: Lima Penjudi Kartu Domino di Pandeglang Dibekuk Polisi
Minimnya perhatian tersebut, kata Gobang, terlihat bahwa saat ini masih banyak korban kekerasan anak yang merasa bingung dan cenderung terabaikan setelah korban tersebut melaporkan ke pihak kepolisian.
“Oke, mungkin kasusnya sampai keeja hijau. Tapi, setelahnya, secara sosial korban ini bagaimana? Mungkin ada yang sampai berhenti sekolah, ada yang pindah begitu. Nah itu kan perlu perhatian secara khusus dan mendalam dari pemerintah daerah (bupati),” ungkapnya.
Tak sampai di situ, Gobang bahkan turu membandingkan cara menyikapi kekerasan terhadap anak antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang. Kata dia, Kabupaten Serang saat ini sudah berstatus Kota Layak Anak (KLA) dengan tingkat madya.
Baca Juga: Mahasiswi di Gorontalo Tega Gelapkan 11 Laptop untuk Mantan Kekasih
“Kita malu sebetulnya ke Kabupaten Serang. Serang itu sekarang kabupaten layak anak, dia sudah ada di tingkat madya. Nah Pandeglang dari madya malah turun ke pratama,” terangnya.
Untuk itu, Gobang meminta kepada Pemkab Pandeglang untuk segera membentuk satgas perlindungan terhadap anank. Melalui satgas tersebut, nantinya sejumlah pihak bisa bekerja bersama untuk menangani persoalan kekerasan terhadap anak.
Yang terpenting, satgas tersebut juga harus dimasukkan semua unsur, mulai dari pemkab, penegak hukum, ataupun Komnas PA itu sendiri.
Baca Juga: Hasil Operasi Plastik Sarwendah Mendapat Perhatian Warganet, Begini Kata Mereka…
“Sehingga nanti upaya penanganan korban kekerasan anak itu bisa komprehensif, bisa imparsial gitu loh,” paparnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Pandeglang, Mila Oktaviani menerangkan bahwa fenomena tingginya kasus kekerasan terhadap anak ialah pola asuh orang tua dan penggunaan gadget.
Selain itu, kebanyakan para pelaku juga merupakan orang dekat korban. Mulai dari paman, kakek, pacar, orang tua, atau saudara.
Baca Juga: Seniman di Lebak Ngumpul Yuk! Sanuji Pentamarta Siap Terima Uneg-uneg Kalian Semua
“Jumlah kekerasan terjadi biasanya di bawah usia 18 tahun artinya masih di bilang usia anak-anak. Langkah untuk menekan kekerasan terhadap anak, perlu adanya kerjasama dengan stakeholder lain untuk melakukan sosialisasi pentingnya (mencegah) kekerasan pada anak, dan perempuan,” tandasnya. ***

















