BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum Liem Hoo Kwan alias Willy, Carrel Ticualu menilai bahwa klaiennya merupakan korban salah tangkap. Dalam kasus ini, terdakwa Willy dituding sebagai pembeli dari cula badak tersebut.
“Unsur salah tangkap ini nampak. Willy ini dituduh sebagai pembeli alias penadah. Penadah barang terlarang. Padahal Willy hanya penerjemah. Tapi fakta yang terungkap saat dipersidangkan tadi, ada orang yg namanya Ai,” kata Carrel pasca sidang lanjutan perkara perburuan liar dan jual beli Cula Badak Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa, 23 Juli 2024.
Carrel menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdakwa perantara Yogi Purwadi memang sempat datang ke kediaman Willy. Namun tujuannya ialah untuk bertemu Ai, warga Cina yang saat itu menyewa kamar kepada Willy dan orang yang akan membeli cula badak dari Yogi.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Akan Digelar Tahun ini, Berikut Prediksi Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024
Karena terkendala pemahaman bahasa antara Yogi dan Ai, Ai akhirnya meminta Willy untuk membantu menerjemahkan. Karena kedatangan Yogi tersebut, kata Carrel, pihak penyidik langsung menyimpulkan bahwa Willy pembeli cula tersebut.
“Sudah jelas-jelas diakui di dalam penyidikan atau BAP, demikian juga sudah jelas-jelas di dalam Wa-nya Willy, ada yang namanya Ai. Tapi Ai tidak pernah diungkap dalam penyidikan,” jelasnya
“Willy ini menyewakan kamarnya untuk temanya yg datang dari Cina (Ai). Nah, disewakan itu kan dapat imbalan, untuk itu dia kadang membantu temannya untuk jadi penerjemah kalau belanja barang dan segala macam,” sambung Carrel lagi.
Baca Juga: Lima Penjudi Kartu Domino di Pandeglang Dibekuk Polisi
Dia berharap PN Pandeglang tidak salah dalam mengambil keputusan hukum. Ia juga meminta kepada pihak penyidik Polda Banten untuk mengungkap sosok Ai tersebut.
“Dia (Willy) pikir itu tanduk biasa. Mungkin kalo dia tau, saya sudah sampaikan, kalo tau itu dilarang kamu mau gak? Saya gak mau, siapa yg mau ditahan? Siapa yg mau ditangkap? Gitu. Ya Karena dia gak tau kalo itu dilarang,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Liem Hoo Kwan alias Willy oleh jaksa penuntut umum didakwa telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Mahasiswi di Gorontalo Tega Gelapkan 11 Laptop untuk Mantan Kekasih
Terdakwa Willy dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.***