Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Cula Badak Pandeglang, Kuasa Hukum Sebut Willy Korban Salah Tangkap

Aldi Setiawan Oleh: Aldi Setiawan
24 Juli 2024 | 13:00
Kasus Cula Badak Pandeglang, Kuasa Hukum Sebut Willy Korban Salah Tangkap

Kuasa hukum Liem Hoo Kwan alias Willy, Carrel Ticualu saat diwawancara, Selasa, 23 Juli 2024 Aldi Setiawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum Liem Hoo Kwan alias Willy, Carrel Ticualu menilai bahwa klaiennya merupakan korban salah tangkap. Dalam kasus ini, terdakwa Willy dituding sebagai pembeli dari cula badak tersebut.

“Unsur salah tangkap ini nampak. Willy ini dituduh sebagai pembeli alias penadah. Penadah barang terlarang. Padahal Willy hanya penerjemah. Tapi fakta yang terungkap saat dipersidangkan tadi, ada orang yg namanya Ai,” kata Carrel pasca sidang lanjutan perkara perburuan liar dan jual beli Cula Badak Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa, 23 Juli 2024.

Carrel menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdakwa perantara Yogi Purwadi memang sempat datang ke kediaman Willy. Namun tujuannya ialah untuk bertemu Ai, warga Cina yang saat itu menyewa kamar kepada Willy dan orang yang akan membeli cula badak dari Yogi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Akan Digelar Tahun ini, Berikut Prediksi Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024

Karena terkendala pemahaman bahasa antara Yogi dan Ai, Ai akhirnya meminta Willy untuk membantu menerjemahkan. Karena kedatangan Yogi tersebut, kata Carrel, pihak penyidik langsung menyimpulkan bahwa Willy pembeli cula tersebut.

“Sudah jelas-jelas diakui di dalam penyidikan atau BAP, demikian juga sudah jelas-jelas di dalam Wa-nya Willy, ada yang namanya Ai. Tapi Ai tidak pernah diungkap dalam penyidikan,” jelasnya

“Willy ini menyewakan kamarnya untuk temanya yg datang dari Cina (Ai). Nah, disewakan itu kan dapat imbalan, untuk itu dia kadang membantu temannya untuk jadi penerjemah kalau belanja barang dan segala macam,” sambung Carrel lagi.

Baca Juga: Lima Penjudi Kartu Domino di Pandeglang Dibekuk Polisi

Dia berharap PN Pandeglang tidak salah dalam mengambil keputusan hukum. Ia juga meminta kepada pihak penyidik Polda Banten untuk mengungkap sosok Ai tersebut.

“Dia (Willy) pikir itu tanduk biasa. Mungkin kalo dia tau, saya sudah sampaikan, kalo tau itu dilarang kamu mau gak? Saya gak mau, siapa yg mau ditahan? Siapa yg mau ditangkap? Gitu. Ya Karena dia gak tau kalo itu dilarang,” imbuhnya.

BacaJuga

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Tolak Menolak

29 September 2025 | 21:41
Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

29 September 2025 | 20:30
Kabupaten Serang

Ratusan BUMDes di Kabupaten Serang Tak Beroperasi Meski Sudah Dilaunching

29 September 2025 | 20:17
PT KAI

Gerbong Khusus Pedagang dan Petani Tiba di Stasiun Rangkasbitung, Segera Diujicoba

29 September 2025 | 20:07

Sebelumnya, terdakwa Liem Hoo Kwan alias Willy oleh jaksa penuntut umum didakwa telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Mahasiswi di Gorontalo Tega Gelapkan 11 Laptop untuk Mantan Kekasih

Terdakwa Willy dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.***

Tags: cula badak jawakorban salah tangkapkuasa hukumWilly

Related Posts

SDIT Al Izzah
Daerah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Tolak Menolak

29 September 2025 | 21:41
Kabupaten Serang
Daerah

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

29 September 2025 | 20:30
Kabupaten Serang
Daerah

Ratusan BUMDes di Kabupaten Serang Tak Beroperasi Meski Sudah Dilaunching

29 September 2025 | 20:17
PT KAI
Daerah

Gerbong Khusus Pedagang dan Petani Tiba di Stasiun Rangkasbitung, Segera Diujicoba

29 September 2025 | 20:07
Cilegon
Daerah

Robinsar Janjikan Penanganan Parkir Liar Hingga Desember 2025

29 September 2025 | 19:58
transaksional
Daerah

Maju Mundur Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon, Disebut Berpotensi Hadirnya Ruang Transaksional

29 September 2025 | 19:46
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Tolak Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

Kabupaten Serang

Ratusan BUMDes di Kabupaten Serang Tak Beroperasi Meski Sudah Dilaunching

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Tolak Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57
Kabupaten Serang

Traktor Bantuan Kementan di Kabupaten Serang Hilang, Pompa Air Petani Juga Banyak yang Raib

29 September 2025 | 20:30
Universitas jurusan kedokteran terbaik di Indonesia

7 Universitas Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025

29 September 2025 | 20:20

Recent News

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Tolak Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda