BANTENRAYA.COM – Sebagai bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, pihaknya akan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.
Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online.
“Prinsipnya dari kami (Kejagung) dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Jumat 28 Juni 2024.
Harli menjelaskan hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan, hingga putusan di pengadilan.
“Sesuai peran kami, akan maksimal disitu (penuntutan-red),” jelasnya.
Namun, Harli memastikan Kejaksaan akan memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi online sesuai perannya sebagai penuntut negara.
“Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni, yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Di struktur Satgas Pemberantasan Judi, Kejaksaan Agung masuk anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. (***)