Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ada Tambang Pasir Laut, Pemkab Serang Dapat Cuan Pajak Sampai Rp8 Miliar

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
12 Juni 2024 | 20:53
Ada Tambang Pasir Laut, Pemkab Serang Dapat Cuan Pajak Sampai Rp8 Miliar

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengungkapkan pajak pasir laut bisa tembus hingga Rp8 miliar. Tanjung/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengantongi pajak pasir laut sebesar Rp8 miliar.

Pajak pasir laut tersebut dibayarkan oleh PT Hamparan Laut Sejahtera (HLS) dan PT Pandu Khatulistiwa untuk priode penambangan bulan November dan Desember 2023.

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, 2 perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB 2024 SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten, dari Jalur Zonasi hingga Afirmasi

Kedua melakukan penambangan di perairan Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa ini membayarkan pajaknya pada Senin 10 Juni 2024.

“Yang pajak pasir laut sudah bayar Rp8 miliar. Yang dibayarkan ini pajak bulan November-Desember, kalau yang Januarinya sudah dibayar. Jadi sudah lunas pajaknya dan sekarang sudah beroperasi lagi,” ujarnya, Rabu 12 Juni 2024.

Ia mengaku belum mengetahui berapa pasir laut yang akan ditambang oleh PT Hamparan Laut Sejahtera dan PT Pandu Khatulistiwa karena pihak perusahaan belum memberi tahu.

BACAJUGA:

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24

Baca Juga: Idul Adha 2024 Makin Dekat, Harga Daging Ayam di Lebak Makin Mahal

“Pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan) ini kan self asesmen, diitung sendiri dan dilaporkan sendiri,” katanya.

Namun pihak perusahaan, kata Nizam setiap bulannya akan melaporkan ke Pemprov Banten terkait jumlah pasir yang ditambang dan selanjutnya Pemprov Banten memberi tembusan ke Pemkab Serang.

“Jadi kalau laporan dari perusahaan tidak sesuai dengan data yang ada di kita, maka kita tetapkan kurang bayar. Ini jadi dasar kita melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Punya SIPPA Belasan Perusahaan Lolos dari Pajak, Pemprov Buat DPRD Banten Geregetan

Jika sebelumnya tiga bulan pihak perusahaan tidak membayar pajaknya, maka ke depan perusahaan harus rutin membayar pajak setiap bulannya jika perusahaan melakukan penambangan pasir.

“Kalau tidak bayar ada punishment-nya. Selain PT HLS dan PT Pandu Khatulistiwa enggak ada yang melakukan penambangan, ada perusahaan yang sudah dapat izinnya tapi belum melakukan eksploitasi,” tuturnya.

Nizam mengungkapkan, dengan dibayarnya pajak pasir laut Rp8 miliar tersebut realisasi pajak MBLB sudah tercapai Rp19 miliar dari target Rp15,8 miliar atau sudah melampaui target.

Baca Juga: Mengenal Sosok Abuya Ghufron Al Bantani yang Viral Usai Sebut Siap Jadi Penjaga gawang Pintu Neraka

“Di anggaran perubahan targetnya pasti dinaikan. Besaran pajak pasir laut itu 25 persen,” katanya.***

Tags: Pajakpasir lautpemkab serang
Previous Post

Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemkab Serang Bakal Ikut Pasar Karbon

Next Post

Bupati Serang Soroti Kenakalan Remaja, Sebut Sudah Kondisi Darurat

Related Posts

taman
Daerah

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK
Daerah

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ
Daerah

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang
Daerah

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24
sabu-sabu
Daerah

Bawa 24 Paket Sabu Dalam Rokok, Pemuda asal Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

12 Oktober 2025 | 21:17
pandeglang
Daerah

Dongkrak Kunjungan Wisata di Pandeglang, PHRI Gandeng UMKM

12 Oktober 2025 | 21:10
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda