BANTENRAYA.COM – Sejumlah masyarakat Kabupaten Pandeglang meminta Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis atau hukuman berat terhadap Sunendi, terdakwa kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
“Kalau kami sebetulnya mengharapkan agar terdakwa ini mendapatkan hukuman berat pada sidang vonis nanti,” kata warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Sarmidi, Selasa, 4 Juni 2024.
Dikatakan Sarmidi, tindakan yang dilakukan oleh Sunendi menurut nya sangat tidak terpuji, apalagi dilakukan di kawasan TNUK karena membuat dampak cukup besar yang dapat merusak ekosistem di daerah TNUK.
Baca Juga: Satlantas Polres Pandeglang Tunggu Kendaraan Uji Penerbitan SIM C1
Menurut Sarmidi, Sunendi harus di hukum berat, karena bagi dirinya dan warga sekitar, badak Jawa merupakan hewan yang langka dan di lindungi dan juga simbol dari Kabupaten Pandeglang.
“Sunendi tega membunuh badak Jawa, apalagi ini dilakukan untuk kepentingan pribadi, jadi jangan kasih hati, hukum saja seberat-beratnya,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa terdakwa perburuan Badak Jawa Sunendi akan segera menjalani sidang pembacaan vonis, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, PN Pandeglang, pada Rabu, 5 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Diduga Tertimbun Limbah Tambang, Sungai Cidahu di Kabupaten Lebak jadi Dangkal
Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan, bahwa pihaknya Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang sudah mengagendakan pembacaan putusan dugaan kasus perburuan Badak Jawa dengan terdakwa Sunendi.
“Majlis Hakim akan membacakan putusan pada Rabu tanggal 5 Juni 2024, mendatang,” kata Joni kepada awak media belum lama ini
Dikatakan Joni, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang juga akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan terhadap Sunendi terdakwa dugaan kasus perburuan Badak Jawa.
Baca Juga: Pelayanan Kurang Memuaskan, Komisi V DPRD Banten akan Panggil BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
“Selanjutnya Majlis Hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan terhadap terdakwa,” tandasnya.***